Menurut data Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2017 dari Badan Pusat Statistik, hasil IPAK 2017 Indonesia berada pada 3.71 (skala 1-5) atau dapat disebutkan hasilnya IPAK naik dari tahun 2015 (3.59). Hal ini menunjukkan bahwa semakin optimis masyarakat atas upaya-upaya pemberantasan korupsi yang saat ini dilakukan baik oleh Pemerintah maupun lembaga lainnya. Beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas korupsi antara lain pencegahan, penindakan, edukasi masyarakat/siswa/mahasiswa dan edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sejak tahun 2002, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pemerintah mendirikan Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK terus bekerjasama dengan berbagai lembaga terutama lembaga-lembaga pendidikan dan LSM untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan menyediakan media komunikasi dan meningkatkan kajian terkait dengan korupsi dan antikorupsi dalam berbagai disiplin ilmu. Salah satu media tersebut adalah Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS yang mulai diterbitkan KPK tahun 2016. Jurnal Integritas tersebut diterbitkan sebagai wadah untuk menampung dan mengkomunikasikan penelitian, kajian, dan buah pemikiran teoretis maupun konseptual di bidang antikorupsi. Integritas dapat diartikan sebagai kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan penerbitan Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS oleh Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Biro Humas KPK serta mengembangkan jaringan dalam mengumpulkan karya-karya ilmiah, maka Biro Humas KPK bekerja sama dengan LPPM Universitas Paramadina dalam menyelenggarakan kompetisi proposal penelitian agar selanjutnya hasil penelitiannya dapat dipublikasi di Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS.

TUJUAN

Tujuan dari Kompetisi Proposal Penelitian ini adalah :

  1. Memberi kesempatan bagi para peneliti untuk menghasilkan temuan/metode/teori/kebijakan terutama di bidang integritas
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu penelitian dan publikasi bidang integritas serta membangun jejaring kerjasama antar peneliti, KPK dan masyarakat agar mampu mengembangkan integritas.

LUARAN

Luaran dari kegiatan ini adalah proposal penelitian yang selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan penelitian dan hasilnya akan dipublikasi di Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS KPK.

TOPIK PENELITIAN

Topik-topik unggulan penelitian yang terkait adalah :

  1. Teknologi Melawan Korupsi
  2. Pemulihan Aset
  3. Tindak Pidana Pencucian Uang
  4. Korupsi Sektor Hukum
  5. Penguatan integritas
  6. Integritas kepemimpinan
  7. Model Pendidikan Antikorupsi

KRITERIA DAN PENGUSULAN

Kriteria dan pengusulan penelitian tersebut adalah :

  1. Jumlah peneliti : 1 ketua dan 1-2 anggota
  2. Kriteria peneliti : akademisi, mahasiswa, pegiat antikorupsi, umum
  3. Lama penelitian : maksimal 3 bulan
  4. Dana Penelitian : Rp.10.000.000

TANGGAL PENTING

  1. Batas akhir penyerahan proposal: 27 Oktober 2017. Dikirim ke email panitia: jurnal.integritas@kpk.go.id dan panitia.kpp@paramadina.ac.id
  2. Seleksi tahap I (seleksi berkas): 27 Oktober – 3 November 2017
  3. Pengumuman hasil seleksi tahap I: 6 – 10 November 2017
  4. Seleksi tahap II (presentasi proposal): 21 – 22 November 2017
  5. Pengumuman hasil seleksi tahap II: 5 Desember 2017

DEWAN REVIEWER PROPOSAL PENELITIAN

Tim ahli Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS KPK dan Peneliti Universitas Paramadina

CONTACT PERSON

  1. Sudarmawan (sudarmawan@paramadina.ac.id) / HP 081315341908
  2. Dewi Kurniaty (dewi.kurniaty@paramadina.ac.id) / HP 081310575417