[1]
L. M. J. Sidabutar, “Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti”, Integritas: J. Antikorupsi, vol. 5, no. 2, pp. 75–86, Dec. 2019, doi: 10.32697/integritas.v5i2.474.