Menguatkan Tata Kelola Transparansi Informasi Publik di Perguruan Tinggi

Main Article Content

Antoni Putra

Abstract

Banyaknya Perguruan Tinggi yang bermasalah dengan korupsi merupakan akibat dari tidak transparannya pengelolaan informasi. Sistem manajemen yang berbelit-belit menyebabkan publik kesulitan mengakses informasi yang berguna untuk mengawasi setiap kegiatan Perguruan Tinggi. Salah satu cara agar Perguruan Tinggi terbebas dari praktek korupsi adalah dengan memperbaiki tata kelola Perguruan Tinggi, yaitu menciptakan media pengelolaan informasi yang baik. Sebagaimana tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan demi untuk menjamin keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini berguna untuk memberi jaminan kepada publik agar dapat menerima informasi yang tidak ditemukan dalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Jika melihat pengelolaan informasi di beberapa Perguruan Tinggi negeri tentang ketersedian informasi di website, Perguruan Tinggi yang bersangkutan masih belum menunjukkan adanya publikasi yang baik terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik. Informasi seperti tata kelola Perguruan Tinggi yang harusnya diketahui publik masih minim tersedia. Sistem pengelolaan data perlu diperbaiki agar terciptanya Perguruan Tinggi yang transparan dan akuntabel. Bila telah demikian, kontrol publik terhadap Perguruan Tinggi dapat menghindarkan terjadinya praktek korupsi, serta pihak Perguruan Tinggi akan lebih hati-hati dalam mengelola informasi, sebab bila terjadi kesalahan dapat berakibat fatal. Dengan begitu, Perguruan Tinggi dapat menjadi model pengelolaan keterbukaan informasi publik yang baik. Dari situ dapat kita ambil kesimpulan bahwa Perguruan Tinggi harus memperbaiki sistem pengelolaan informasi yang berbasis teknologi (website) dan memperbaiki manajemen permintaan data secara langsung. Karena Perguruan Tinggi sebagai tempat lahirnya kaum intelektual harus menjadi contoh sempurna bagaimana mengelola informasi yang baik. Bila pengelolaan informasi di badan publik baik, maka potensi terjadinya korupsi pun semakin kecil.

Article Details

How to Cite
Putra, A. (2017). Menguatkan Tata Kelola Transparansi Informasi Publik di Perguruan Tinggi. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 3(1), 173–189. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.161
Section
Articles

References

Buku
Chazawi Adami, 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemarno Partodiharjo, 2009. Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tim Komisi Informasi Pusat, 2014, Komisi Informasi Pusat, The Jawa Pos Institute Of Pro-Otonomi, Jakarta.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006. Memahami Untuk Membasmi”, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Tim Sosialisasi Undang-Undang Perguruan Tinggi, ...., Otonomi dan Tata Kelola Perguruan Tinggi, Nizam, Jakarta.

Jurnal
Alsyam dan Afriani, “Efektifitas Peran Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman Di Kota Padang”, Yustisia, Volume 23, Nomor 1, Januari-Juni 2016

Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 61.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2001. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Diundangkan di Jakarta pada 23 September 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Website
Antara News, Fauzi, “Guru Besar Untad ditahan terkait korupsi”, https://www.antaranews.com/berita/574453/guru-besar-untad-ditahan-terkait-kasus-korupsi , diakses tanggal 29 September 2016.
Sumbarsatu.com, “Guru Besar IAIN Imam Bonjol padang dan Notaris di tahan Kejari Padang”, https://www.sumbarsatu.com/berita/13233-guru-besar-iain-imam-bonjol-padang-dan-notaris-ditahan-kejari-padang, diakses tanggal 29 September 2016.
Tempo, “Korupsi RS Unair KPK Tetapkan Rektor Unair Tersangka”, https://m.tempo.co/read/news/2016/03/30/078758257/korupsi-rs-unair-kpk-tetapkan-mantan-rektor-unair-tersangka, diakses tanggal 2 Oktober 2016
www.bunghatta.ac.id diakses tanggal 8 Oktober 2016
www.ui.ac.id diakses tanggal 8 Oktober 2016
www.unand.ac.id diakses tanggal 8 Oktober 2016