Pembuktian Kesalahan Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

Hariman Satria

Abstract

Di Indonesia ada 2 putusan pengadilan terkait dengan pemidanaan korporasi dalam tindak pidana korupsi yakni Putusan PT GJW dan Putusan PT CND. Dalam kedua putusan itu, kesalahan (mens rea) korporasi dinyatakan terbukti sehingga dikenai pertanggungjawaban pidana. Kajian ini difokuskan pada cara pembuktian kesalahan korporasi dalam tindak pidana korupsi. Untuk mengurai permasalahan maka kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam menentukan kesalahan korporasi, menitikberatkan pada kesalahan yang dilakukan oleh pengurus korporasi, seperti direktur. Sehingga kesalahan direktur adalah juga sebagai kesalahan korporasi. Kedua, bila dikaitkan dengan teori pertanggungjawaban pidana korporasi maka majelis hakim pada dua perkara korupsi tersebut telah mengadopsi teori identifikasi. Ketiga, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan dilakukan oleh direktur sebagai pengurus dianggap sama dengan yang dilakukan oleh korporasi. Keempat, mengenai sanksi pidana pokok, dalam dua putusan a quo adalah sama yakni pidana denda. Kelima, dalam putusan PT GJW selain pidana pokok, korporasi juga masih dikenai pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan. Sedangkan dalam putusan PT CND tidak ada sama sekali sanksi pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa.  Keenam, kedua putusan tersebut, tidak memuat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, padahal sebagaimana diketahui bahwa salah satu cara memulihkan kerugian keuangan negara adalah melalui pidana pembayaran uang pengganti.

Article Details

How to Cite
Satria, H. (2018). Pembuktian Kesalahan Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 4(2), 25–53. https://doi.org/10.32697/integritas.v4i2.255
Section
Articles

References

Amrullah, M.A. 2018. Perkembangan Kejahatan Korporasi: Dampak dan Permasalahan Hukumnya. Kencana Pernada Media Group. Jakarta.

Asworth, A. Dan Horder, J. 2013. Principle of Criminal Law. Cambridge University Press. New York.

Black, C.H. 1968. Blacks Law Dictionary: Definition of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence Ancient and Modern. West Publishing. New York.

Braithwaite, J. 1994. Corporate Crime in the Pharmaceutical Industry. Routledge and Kegan Paul. London.

Brodowski, Espinoza, M and Tiedemann K. 2014. Regulating Corporate Criminal Liability. Springer Heidelberg. New York

Cohen, M.L and Olson, K.C. 1992. Legal Research. West Thompson Publishing. New York.

Clarkson dan Keating. 2007. Criminal Law: Text and Material. Sweet and Maxwell. London.

Cremona, M. 1989. Criminal Law. Macmillan Education Ltd. London.

Dennis, I. 2007. The Law of Evidence. Sweet and Maxwell. London.

Fisse, B and Braithwaite, J. 2013. Corporations, Crime and Accountability. Cambridge University Press. New York.

Fukuyama, F. 2014. Political Order and Political Decay: From The Industrial Revolution to the Globalization of Democracy. Farrar Straus & Giroux. New York.

Hamzah, A. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Harhap, M.Y. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Sinar Grafika. Jakarta.

Hiariej, E. O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga. Jakarta.

____________. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahya Atma Pustaka. Yogyakarta.
Huda, C. 2008. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana Pernada Media Group. Jakarta.

Kadish, S.H. 1983. Encyclopedia of Crime and Justice (Vol 1). The Free Press Macmillan Publisher. New York.

Lafave, W.R. 2010. Principle of Criminal Law. West A Thomson Bussines. New York.

Marzuki, P.M. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Pernada Media Group. Jakarta.

Mcleod, T.I. 1999. Legal Theory. Macmillan. London.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Poernomo, B. 1993. Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia dalam UU RI No. 8 Tahun 1981.Liberty. Yogyakarta

__________. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Reid, S.T. 1995. Criminal Law. Prentice Hall. New Jersey.

Remmelink, J. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Sahetapy, J.E. 2002. Kejahatan Korporasi. Refika Aditama. Bandung.

Satria, H. 2017. Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian. Jurnal Integritas 03 (1): 87-114.

Schaffmeister, D, Keijzer, N, dan Sutorius, E.P.H. 1995. Hukum Pidana (Diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy). Liberty. Yogyakarta.

Simpson, S.S. 2005. Corporate Crime, Law and Social Control. Cambridge University Press. New York.

Simpson, S.S dan Weisburd, D. 2009. The Criminilogy of White Collar Crime. Springer. New York.

Sjahdeini, S.R. 2017. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya. Kencana Pernada Media Group. Jakarta.

Sjawie, H.F. 2013. Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Smith, J.C dan Hogan, B. 1998. Criminal Law. Butterworths. London.

Stone, J.R. 2005. Dictionary of Latin Quotations. Routledge. London and New York.

Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.