Formularium Nasional (FORNAS) dan e-Catalogue Obat Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Formularium Nasional (FORNAS) dan E-Catalogue Obat Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Main Article Content
Abstract
Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional, tata kelola obat harus menerapkan kendali mutu dan kendali biaya. Pemerintah telah menetapkan Formularium Nasional (FORNAS) sebagai kendali mutu dan e-catalogue obat sebagai kendali harga. Dalam upaya pencegahan korupsi, FORNAS dan e-catalogue diharapkan dapat merombak praktik korupsi dalam peresepan dan pengadaan obat. Melalui FORNAS, telah dipilih obat-obatan yang bermutu dan cost effective. Penggunaan obat pun diatur untuk setiap tingkat fasilitas kesehatan untuk menghindari penggunaan obat yang tidak rasional. Kondisi ini diharapkan dapat mengurangi korupsi dengan menghilangkan praktik suap/gratifikasi dalam peresepan obat oleh perusahaan farmasi. Di sisi lain, pengadaan obat yang selama ini menjadi objek korupsi, ditutup melalui sistem e-catalogue. Sejumlah obat yang dibutuhkan telah dilelang dan dinegosiasikan dengan harga terbaik oleh LKPP untuk kemudian tayang pada e-catalogue. Fasilitas kesehatan dapat melaksanakan belanja obat secara langsung dengan mudah dan transparan tanpa perlu lagi melakukan proses lelang yang sangat berpotensi korupsi. Tetapi dalam proses penerapan FORNAS dan e-catalogue sebagai kendali mutu, kendali biaya dan alat pencegahan korupsi dalam tata kelola obat, masih ditemukan permasalahan yang mengakibatkannya belum dapat mencapai tujuan secara optimal. Ketidaksesuaian obat di FORNAS dengan obat yang tayang di e-catalogue, perbedaan daftar obat di FORNAS dengan Panduan Praktik Klinik (PPK), belum adanya aturan yang mengatur minimal kesesuaian FORNAS pada formularium Rumah Sakit, keterlambatan proses tayang obat di e-catalogue serta kelemahan pada aplikasi e-catalogue adalah serangkaian permasalahan yang masih menghambat FORNAS dan e-catalogue menjadi solusi pencegahan korupsi di tata kelola obat JKN. Instansi terkait (Kementerian Kesehatan dan LKPP) perlu melakukan perbaikan berupa penyusunan aturan yang mendorong kepatuhan implementasi FORNAS di setiap tingkat fasilitas kesehatan, pemenuhan item obat FORNAS dalam e-catalogue, penanyangan obat FORNAS tepat waktu di e-catalogue serta perbaikan fitur aplikasi e-catalogue.
Article Details
References
Kebijakan Obat Nasional, Kementerian Kesehatan, 2006 Corruption in the health sector, Overview of problems, consequences, and reform directions, U4 Online Training, 2015
Selma Siahaan, Kebijakan Harga Obat di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-Negara Lain, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem dan kebijakan Kesehatan Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan
Sriana Aziz, Rini Sasanti H, Max J. Herma, Analisis Komponen Harga Obat, Buletin Peneliti Kesehatan 28 (1), Badan Litbang Kesehatan, 2000
Tren Korupsi Kesehatan 2009-2013, Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW)
William D. Savedoff, Karen Hussmann.“Why are health systems prone to corruption?â€. Transparency International Global Corruption Report.2006.hal. 7.
Regulasi:
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438/Menkes/Per/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran
Peraturan Kepala BPOM No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BPOM No.HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik Kepmenkes No. HK.02.02/MENKES/523/2015 tentang Formularium Nasional Perdirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor:
HK.02.03/i/2318/2015 tentang Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Individu Direktur Utama Rumah Sakit Umum/Khusus Formularium Nasional (FORNAS) dan e-Catalogue Obat Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
dalam Tata Kelola Obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 206 | Volume 4 Nomor 2, Desember 2018
dan Kepala Balai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Lampiran 1 Kepmenkes No. HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2015 tentang E-purchasing Focus Group Discussion (FGD) dan Wawancara FGD Tata Kelola Obat di Indonesia di KPK 11 Maret 2016,
Narasumber: Prof. Iwan Dwiprihasto, Ketua Tim FORNAS dan Ahli Farmakoekonomi Universitas Gajah Mada (UGM).
FGD Konflik Kepentingan dalam Pengadaan dan Pemberian Obat di KPK 16 Maret 2016, Narasumber: Prof. Rianto Setiabudy, Wakil Ketua Tim FORNAS dan Ahli Farmokologi Universitas Indonesia
(UI)
Diskusi dan Wawancara dengan Direktorat Tata Kelola Obat Publik – Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maret-April 2016
Diskusi dan Wawancara dengan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, 23 Maret 2016
Diskusi dan Wawancara dengan Dinas Kesehatan Kab. Banyumas dan RSUD Banyumas 1-3 Maret 2016
Dskusi dan Wawancara dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, RSUD Aceh Besar, RS Ibnu Sina Aceh Besar, Puskesmas Darul Imarah dan Puskesmas Kruen Barona Jaya, 29-31 Maret 2016
Diskusi dan Wawancara dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, RSUD MM Dunda Limboto, Puskesmas Tibawa dan Puskesmas Limboto, 29-31 Maret 2016
Diskusi dan Wawancara dengan Dinas Kesehatan Kab. Manokwari, RSUD Manokwari, Puskesmas Amban dan Puskesmas Sanggeng, 9-13 Maret 2016
Diskusi dan Wawancara dengan Dinas Kesehatan Kota Malang, RSUD Kota Malang, Puskesmas Janti dan Puskesmas Rampai Celaket, 25-27 Mei 2016
Diskusi dan Wawancara dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, RSUD Dr. M Soewandhie Kota Surabaya, Puskesmas Wonokusumo dan Puskesmas ketabang Celaket, 25-27 Mei 2016