Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa (Apa yang Sudah dan yang Masih Harus Dilakukan?)
Main Article Content
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan sekaligus mengapresiasi aneka upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendesain pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa, seperti (i) mendesain organisasi pengadaan yang berstruktur lebih horisontal, sehingga sesama petugas bisa saling kontrol satu sama lain; serta (ii) mendesain pengadaan barang dan jasa secara elektronik, khususnya electronic purchasing yang memungkinkan pembelian barang dengan cara efektif dan mengurangi potensi manipulasi dalam proses tender. Namun demikian, tulisan ini juga ingin memberikan catatan kritis yang perlu diperhatikan dari kedua keberhasilan ini. Selanjutnya, berdasarkan analisa perbandingan hukum administrasi negara, tulisan ini juga ingin menekankan bahwa masih terdapat berbagai hal yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi di sektor pengadaan, seperti memperluas cakupan mekanisme sanggah lelang di Indonesia dengan mempertimbangkan mengadopsi regulasi yang diterapkan di Belanda. Di Indonesia, mekanisme sanggah hanya efektif untuk melindungi peserta tender yang merasa dirugikan dengan memberikan kesempatan untuk menyanggah keputusan pemenang lalang. Mekanisme sanggah di Indonesia tidak melindungi (tidak memberikan kesempatan sanggah) kepada calon peserta tender yang merasa dirugikan akibat dokumen pengadaan, misalnya karena desain spesifikasi dan/atau persyaratan pengadaan yang dianggap tidak adil. Mengingat pemerintah masih mempersiapkan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa, maka tulisan ini juga dapat diposisikan sebagai sumbangsih saran.