ASEAN ‘Political-Security’ Community: Mekanisme Kerjasama Multilateral dan Mutual Legal Assistance dalam Menangani Kasus Money Laundering di Asia Tenggara
Main Article Content
Abstract
Ketika berbicara mengenai cara menangani kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia, tersedia ratusan bahkan ribuan solusi yang telah disalurkan melalui produk hukum, akademis, ataupun wacana-wacana strategis. Namun, kuantitas solusi ini ternyata berbanding lurus dengan kuantitas varian mekanisme tindak korupsi itu sendiri. Salah satu yang menjadi problematika dan dilema bagi Indonesia adalah penyamaran dan/atau penyembunyian harta hasil korupsi lewat mekanisme Money Laundering. Money Laundering yang berada di dalam negeri dinilai masih memiliki kemungkinan untuk diberantas, namun Indonesia akan mengalami kesulitan yang lebih besar jika uang hasil tindak korupsi “dicuci†di luar negeri. Kesulitan ini akan semakin bertambah ketika negara asing yang dijadikan sebagai tempat pencucian—dan/atau tempat pelarian—tidak memiliki perjanjian kerjasama keamanan—seperti unifikasi regulasi, kerjasama kepolisian dan ekstradisi—dengan Indonesia. Solusi yang ditawarkan dalam tulisan ini adalah pemanfaatan ASEAN ‘Political-security’ Community sebagai pintu masuk bagi Indonesia untuk membangun jaringan kerjasama keamanan dengan negara-negara ASEAN yang menjadi tempat pelarian favorit—salah satu contohnya ialah Singapura—bagi pelaku korupsi dan MoneyLaunderingdi Indonesia. Tulisan ini secara teoritis, disusun melalui pendekatan hukum, ekonomi, dan politik yang disusun dalam kerangka disiplin Ilmu Hubungan Internasional. Selain sebagai pintu masuk bagi Indonesia untuk membuka akses, Kerjasama Internasional sebagai mekanisme pemberantasan korupsi dan Money Laundering di ASEAN pada umumnya, dan Indonesia pada khususnya, dapat menjadi solusi strategis bagi Indonesia dalam menyukseskan dan membuka peluang untuk memimpin pilar ASEAN ‘Political-security’ Community. Menangani korupsi sekaligus menciptakan peluang untuk memimpin pilar politik-keamanan di ASEAN Community dapat menjadi “sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui†bagi Indonesia.