Urgensi Membentuk KPK di Daerah

Main Article Content

Ria Casmi Arrsa

Abstract

Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah merupakan bagian dari cita-cita otonomi daerah. Oleh karena itu, gagasan untuk membentuk KPK di daerah merupakan komitmen dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ide membentuk KPK di daerah tiada lain dimaksudkan sebagai upaya simultan untuk mempercepat strategi pencegahan, edukasi, dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini telah menjerat Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan Pengusaha baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam konteks pembentukan kelembagaan KPK di daerah bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya baik ditingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Sinergitas antar penegak hukum sangat penting agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Arrsa, R. C. (2018). Urgensi Membentuk KPK di Daerah. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 2(1), 215-234. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.132