Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Inggris, dan Prancis

Main Article Content

Lakso Anindito

Abstract

Tulisan ini akan membahas lingkup tindak pidana korupsi dan kesalahan dari korporasi berdasarkan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Masih minimnya kajian terkait pembuktian kesalahan korporasi khususnya pada kasus korupsi merupakan salah satu alasan masih minimnya penggunaan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi.  Pembuktian kesalahan korporasi merupakan hal yang sangat penting untuk dapat menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi sehingga menjadi hal yang masih terus didiskusikan baik oleh para ahli maupun penegak hukum. Selain itu, UU Tindak Pidana Korupsi tidak secara langsung menyebutkan jenis-jenis delik yang dapat dilakukan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi sehingga perlu upaya penafsiran dari penegak hukum. Bagian pertama tulisan ini akan membahas mengenai lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sedangkan, bagian kedua tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pembuktian kesalahan korporasi pada kasus korupsi. Sebagai perbandingan, penulis memilih Prancis dan Inggris dalam mengkaji dua isu tersebut dengan alasan bahwa kedua negara tersebut merupakan negara yang meletakkan pondasi pada perkembangan civil law dan common law.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Anindito, L. (2017). Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Inggris, dan Prancis. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 1-29. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.138

Most read articles by the same author(s)