Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

M Nurul Fajri

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun selalu menjadi masalah di Indonesia. Sayangnya dari tiga jenis undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Apalagi kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan-kawasan yang telah diterbitkan izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan. Sementara itu untuk melakukan penanggulangan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan serta rehabilitasi, negara harus mengeluarkan banyak anggaran. Dengan demikian perlu untuk membuat suatu terobosan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu juga menjadi pintu masuk bagi pengembalian kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan atau rehabilitasi terhadap lingkungan hidup yang terpapar secara menyeluruh. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Fajri, M. N. (2018). Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 2(1), 43-67. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.124

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.