Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK
Main Article Content
Abstract
Setelah jatuhnya rezim otoritarian, Pemerintah Indonesia mengehendaki adanya suatu praktik negara, dimana kekuasaan pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejalan dengan itu, konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan keuangan negara sebagai salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab. Implikasinya, penerimaan negara menjadi salah satu aspek kunci dari kedaulatan negara dan oleh karena itu harus
diawasi secara ketat. Dalam rangka mengakomodasi mandat konstitusional tersebut. Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan. Dalam rangka memperkuat peran BPK sebagai Supreme Audit Institution, maka kerja sama yang efektif dan profesional harus dilakukan oleh BPK dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pertanyaan yang hendak dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana formulasi kerja sama yang perlu diciptakan oleh BPK bersama KPK dan PPATK
dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Lebih jauh, penelitian ini akan menawarkan desain alternatif yang dapat mengasimilasikan tiga institusi tersebut dalam upaya pemberantasan kosupsi di Indonesia. Penelitian ini akan dipertajam dengan beberapa metode pendekatan, antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah. Penulis berpendapat bahwa harus diciptakan suatu mekanisme kerja sama yang menempatkan laporan BPK sebagai basis pelaksanaan investigasi KPK. Selanjutnya, laporan hasil investigasi serta data intelejen PPATK terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan keuangan negara harus diposisikan sebagai kerangka acuan dalam memulai penyidikan KPK. Selanjutnya, BPK bersama KPK dan PPATK perlu menyusun kembali Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberantasan korupsi. Terakhir, independensi BPK secara organisasi, personal dan finansial perlu diperkuat untuk menunjang performa BPK dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Article Details
References
Abdul Latif, (2002). Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Prenada Media Group.
Adrian Sutedi, (2012). Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Alastair Evans, (2008). The Role of Supreme Audit Institutions in Combating Corruption, New York: Transparency International.
Arief Amrullah, (2004). Tindak Pidana Pencucian Uang, Money Laundering, Malang: Bayumedia Publishing.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, (2016). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016, Jakarta: Biro Penelitian dan Pengembangan BPK RI.
Harnold Ferry Makawimbang, (2015). Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara, Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yogyakarta: Thafa Media bekerja sama dengan Pusat Studi dan Analisis Pencegahan Kerugian Keuangan Negara (PSA PKKN).
Hermansyah, (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana.
I Dewa Gede Atmadja, (2015). Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum, Malang: Setara Press dan Anggota IKAPI.
Jimly Asshiddiqie, (2005). Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
_____________________,(2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.
Lawrence Friedmann, (1971). The State and The Rule of Law in Mixed Economy, London: Steven & Son.
Lilik Mulyadi, (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya, Bandung: Alumni.
R. Wiyono, (2005). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
RM Syah Arief Atmaja W. & Agung Nur Probohudono, (2015). Analisis Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), Temuan Ketidakpatuhan dan Kerugian Negara, Jurnal Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) 01, Volume 1, November 2015, Jakarta: Jurnal Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Romli Atmazasmita, (1996). Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Rineka Cipta.
Satjipto Rahardjo, (2006). Menggagas Hukum Progresif di Indonesia, Semarang: Pustaka Belajar.
Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, (2012). Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Shinta Agustina, Saldi Isra, Zainul Daulay, Dkk., (2015). Obstructon of Justice, Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Themis Books.
Soetandyo Wignjosoebroto, (2013). Hukum dalam Masyarakat, Edisi 2, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suhendar, (2015). Konsep Kerugian Keuangan Negara, Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi, Malang: Setara Press.
Sutan Remy Sjahdeni, (2007). Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
W. Ryawan Tjandra, (2014). Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Yopie Morya Immanuel Patiro, (2012). Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Keni Media.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Lengkap Satu Naskah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.