Pemaknaan Efisiensi Belanja Daerah dalam Interpretative Phenomenological Analysis: Sebuah Konstruksi atas Pemufakatan Para Agen

Main Article Content

Stanislaus Stanislaus
Ratna Ayu Damayanti
Syamsuddin Syamsuddin

Abstract

Fenomena inefisiensi belanja daerah menyiratkan adanya kontroversi, yaitu antara ukuran konvensional dalam mengukur efisiensi kinerja kegiatan telah mengabaikan harga pasar wajar dan antara perilaku budget slack sebagai hal yang tak wajar namun telah menjadi lumrah karena merupakan pemufakatan para agen birokrat. Penelitian ini bertujuan mengungkap makna pengalaman agen birokrat dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan paradigma interpretatif kritis dengan pendekatan fenomenologi transendental, sosial, dan hermenutika-ontologi. Data diperoleh melalui wawancara. Alat analisis yang digunakan adalah Interpretative Phenomenological Analysis (IPA) yang dikembangkan oleh Smith. Hasil penelitian ini memunculkan tiga tema, dua diantaranya adalah makna pengalaman yang diungkapkan oleh partisipan yang terdiri dari makna internal dan makna eksternal. Sementara tema yang terakhir mengajukan alternatif untuk mengubah konstruksi kebijakan anggaran pemerintah dalam kerangka pencegahan perilaku pembajakan anggaran daerah.

Article Details

How to Cite
Stanislaus, S., Damayanti, R. A., & Syamsuddin, S. (2017). Pemaknaan Efisiensi Belanja Daerah dalam Interpretative Phenomenological Analysis: Sebuah Konstruksi atas Pemufakatan Para Agen. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 3(2), 183–202. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i2.107
Section
Articles

References

Buku dan Jurnal :
Abdullah, Syukry. & Asmara J. A. (2006). Perilaku Oportunistik Legislatif dalam Penganggaran Daerah; Bukti Empiris atas Aplikasi Agency Theory di Sektor Publik. Simposium Nasional Akuntansi Padang, 23-26 Agustus 2006.
Abdullah, Syukry. & Halim A. (2012). Perilaku Oportunistik Legislatif dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya: Bukti Empiris dari Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia. Disertasi (Tidak Dipublikasikan). Yogyakarta: Program Studi Doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Anthony R. N. & Govindarajan V. (2005). Management Control Systems. Jakarta: Salemba Empat
Blais A. & Dion S. (1990). Are Bureaucrats Budget Maximizers? The Niskanen Model & Its Critics. Chicago Press: Polity Vol. 22, No. 4, 655-674.
Bungin B. (2011). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Kencana
Campos E. J. & Pradhan S. (1997). Evaluating Public Expenditure Management Systems: An Experimental Methodology with an Application to the Australia and New Zealand Reforms. Journal of Policy and Management
Chandra P., Bismar N., & Mahmud M. (2016). Analisis Hukum Penggabungan Perkara Korupsi dan Money Laundering dalam Sistem Peradilan di Indonesia. USU Law Journal, Vol. 4. No.1: 14-25
Creswell J. W. (1998). Qualitatif Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Traditions. California: Sage Publications, Inc.
Damayanti. R. A. (2010). Hubungan keagenan Pemerintah Daerah dalam Konteks Anggaran: Sebuah Agenda Rekonstruksi. Publikasi Ilmiah. Ekuitas Vol. 15 No. 2 Juni 2011: 149 – 171 (Online). (https://www.google.com, diakses tgl 27 Januari 2016).
Fozzard A. (2001). The basic budgeting problem: Approaches to resource allocation in the public sector and their implications for pro-poor budgeting. Center for Aid and Public Expenditure, Overseas Development Institute (ODI). Working paper 147
Halim A. (2008). Akuntansi Keuangan Daerah. Ed.3. Jakarta: Salemba Empat
Jeina I. K. (2013). Metode Penetapan Biaya Rawat Inap pada BLU RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. EMBA, Vol. 1 No. 3: 793-803
Jensen C. M. & Meckling W. H. (1976). Theory of The Firm: Managerial Behavior, Agency Cost and Ownership Structure. Journal of Financial Economics 3, pp. 305-360
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2013). Kedudukan Peran dan Kelembagaan DPRD dalam Konteks Good Government. Jakarta: KPK
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik, Jogyakarta: Andi Offset.
Moleong J. L. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mulyana D. & Solatun. (2008). Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Mulyono E. dkk. (2013). Belajar Hermeneutika dari Konfigurasi Filosofis Menuju Praksis Islamic Studies. Jogjakarta: IRCiSoD
Nunn, Amanda L. (2009). Eating Disorder and the Experience of Self: An Interpretative Phenomenological Analysis. A Thesis of Clinical Psychology: Hertfordshire University of United Kingdom
Palmer & Richard E. (2005). Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interpretasi, Cetakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Schick, Allen. (1998). A Contemporary Approach to Expenditure Management, Economic Development Institute of The world Bank.
Smith J. A.& Osborn M. (2003). Interpretative Phenomenological Analysis. In J. A. Smith (Ed.). Qualitative Psychology: A Practical Guide to Research Methods. London: Sage
Smith J. A., Flowers P. & Larkin M. (2009). Interpretative phenomenological analysis: Theory, method and research. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore, Washington: Sage.
Stanislav A. (1968) Kleptocracy or corruption as a system of government: The African Predicament: Michael Joseph printing.
Suartana I. W. (2010). Akuntansi Keprilakuan. Yogyakarta: ANDI.
Supanto. (2010). Analisis Partisipasi Penganggaran terhadap Budgetary Slack dengan Informasi Asimetri, Motivasi, Budaya Organisasi sebagai pemoderasi. Tesis. Program Pasca Sarjana. Universitas Diponegoro: Semarang.
Suzanne, Elisabeth K. (2002). Phenomenologies of Culture and Ethics: Ernst Cassirer, Alfred Schutz and the Task of a Philosophy of Culture. Human Studies 25:55-88. Netherlands: Kluwer Academic Publisher
Syarifuddin. (2010). Kebijakan Anggaran: Aksentuasi Drama Politik dan Kekuasaan (Disertasi). Brawijaya: Program Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Waidl A., Sudjito A., & Subagiyo S. (2008). Mendahulukan Si Miskin: Buku Sumber bagi Anggaran Pro Rakyat. Jakarta: LKiS Yogyakarta.

Surat Kabar dan Majalah :
Kompas (2015a). “Inspektorat Belum Paripurna Cegah Korupsi”. Edisi 26 Maret 2015. (https://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/15000041/Inspektorat.Belum.Paripurna.Cegah.Korupsi, diakses tgl 5 Januari 2016).
Kompas (2015b). “Mutlak, Penguatan Pengawasan Inspektorat”. Edisi 07 Maret 2015. (https://cdn.assets.print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2015/03/07/Mutlak%2c-Penguatan-Pengawasan-Internal?utm_source=bacajuga, diakses tgl 5 Januari 2016).
Listiyono S., Meyriswati D., & Alfian N. (2010). Korupsi dan mentalitas: kendala kultural dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, Majalah Kebudayaan dan Politik Vol. 27, No. 4 tahun 2014
Saldi, Isra. (2017). “Labirin Korupsi”. Kompas Edisi 04 Januari 2017. (https://nasional.kompas.com/read/2017/01/04/23230031/labirin.praktik.korupsi, diakses tgl 5 Januari 2017).

Peraturan Perundangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah