Mengkaji Serangan Balik Koruptor Terhadap KPK dan Strategi Menghadapinya
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan mandat kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi terhadap tiga hal; pejabat publik, penegak hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan keduanya. Dengan landasan yuridis yang jelas KPK dianggap berhasil memenuhi harapan publik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun nampaknya terdapat sebagian kalangan yakni para koruptor dan pihak yang anti-pemberantasan korupsi yang gerah sekali dengan keberadaan KPK sehingga muncullah usaha-usaha untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK, usaha itulah yang disebut sebagai corruptor fight back atau serangan balik koruptor. Namun sayangnya, gencarnya corruptors fight back tidak diimbangi dengan kesiapan KPK dalam menghadapi serangan balik tersebut. Belum terpetakanya pola serangan balik koruptor merupakan salah satu indikasi gagapnya KPK dalam menghadapinya. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah memberikan masukan kepada KPK tentang strategi dalam menghadapi setiap serangan balik terhadap KPK. Untuk mencapai tujuan tersebut paling tidak ada tiga hal yang dikaji secara mendalam untuk mencegah dan melawan setiap serangan balik koruptor. Pertama, mempelajari bentuk-bentuk dari serangan balik koruptor. Kedua, membaca pola atau cara kerja dari serangan balik koruptor. Ketiga, menentukan desain dan strategi yang ideal bagi KPK untuk mencegah dan melawan setiap serangan balik koruptor.
Kata Kunci: Kewenangan KPK, Serangan Balik Koruptor, Pola Serangan Balik Koruptor, Strategi Menghadapi Serangan Balik Koruptor.