Menyoal Alasan Sakit dalam Mengajukan Penundaan Penahanan Para Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kota Makassar) Studi Di Kota Makassar

Main Article Content

Zuardin Zuardin
Wa Ode Heni Satriani

Abstract

Penggunaan alasan sakit tentu menjadi hak asasi tersangka untuk menangguhkan penahanan dalam proses pidana khususnya tindak pidana korupsi, akan tetapi harus ada standar yang jelas tentang jenis penyakit serta tingkat keparahan dalam suatu indikasi medis. Ratifikasi International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum diantaranya tentang penahanan yang dilakukan oleh penyidik harus sesingkat mungkin dan segera dibawa kepada hakim. Penelitian ini berupaya menjawab beberapa pertanyaan terkait standar minimal penyakit untuk menangguhkan penahanan, dan upaya yang dapat ditempuh KPK dalam menyikapi alasan sakit yang digunakan oleh tersangka tindak pidana korupsi untuk menangguhkan penahanan. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis  sosiologis  atau  legal  approach dengan spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis sedangkan data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa secara yuridis apabila seorang tersangka dalam keadaan sakit maka penyidik KPK memiliki kewenangan untuk menunda penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya dengan disertai surat rekomendasi dari tenaga medis. Namun, secara empiris tenaga medis belum memiliki standar baku mengenai jenis penyakit disertai tingkat keparahan untuk tersangka yang boleh mengajukan penundaan penahanan. Oleh karena itu, diperlukan diskresi dan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan hak asasi tersangka oleh penyidik untuk mengabulkan penundaan penahanan yang diajukan oleh tersangka. Peneliti berpendapat penyidik KPK bersama tenaga medis perlu membuat standar baku mengenai jenis penyakit bagi para tersangka yang boleh mengajukan penundaan penahanan.


 

Article Details

How to Cite
Zuardin, Z., & Satriani, W. O. H. (2018). Menyoal Alasan Sakit dalam Mengajukan Penundaan Penahanan Para Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kota Makassar): Studi Di Kota Makassar. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 4(1), 245–263. https://doi.org/10.32697/integritas.v4i1.152
Section
Articles

References

Agustinova, Danu Eko. 2015. Memahami Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Praktik). Yogyakarta: Calpulis.

Ahmed, A. B, et al. 2016. Passive surveillance of communicable diseases among inmates of Jos central prison, Nigeria. International Journal of Research in Medical Sciences, 4(5), 1366-1374.

Carter, D. J. 2016. HIV transmission, public health detention and the recalcitrant subject of discipline: Kuoth, Lam v R and the co-constitution of public health and criminal law. Griffith Law Review, 25(2), 172-196.

Dara, Masoud, et al. 2014. HIV and other bloodborne viruses in Prison. Prison and Health. World Health Organization. 56

Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and Treatment of Offenders. Havana, Cuba, 27 August-7 September 1990. New York, NY, United Nations, 1990 (Article 17 (2)(b), p. 157) diakses 10 Oktober 2017).

Endarto. 2014. Kendala KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 3(6).

Hariga, Fabienne. 2014. HIV and other bloodborne viruses in Prison. Prison and Health. World Health Organization. 45
Herbert, Katharine, et al. 2012. "Prevalence of risk factors for non-communicable diseases in prison populations worldwide: a systematic review." The Lancet 379.9830 : 1975-1982.

Husodo, Adnan Topan. (2017) "Di Balik Alasan Sakit Para Tersangka Kasus Korupsi", https://nasional.kompas.com/read/2017/09/19/07581621/di-balik-alasan-sakit-para-tersangka-kasus-korupsi. Penulis : Rakhmat Nur Hakim.

International Covenant on Civil and Political Rights. Geneva, Office of the High Commissioner for Human Rights, 1966 (Article 9, sections (3) and (4)) (https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/ccpr.aspx, diakses 10 Oktober 2017).

John, A. G. B. O. N. I. K. A., & Musa, A. 2014. Delay in the Administration of Criminal Justice in Nigeria: Issues from a Nigerian Viewpoint. J Law Pol Glob, 26, 130-138.
Kouyoumdjian, Fiona, et al. 2016. "Health status of prisoners in Canada: Narrative review." Canadian Family Physician 62.3: 215-222.

Penal Reform International. 2013. Pre-trial detention. Addressing risk factors to prevent torture and ill-treatment. London, (https://www.penalreform.org/ wp-content/uploads/2013/11/Factsheet-1-pre-trialdetention- v10_final2.pdf, diakses 10 Oktober 2017).

Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04-UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan Dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
Political Declaration of the High-level Meeting of the General Assembly on the Prevention and Control of Non-Communicable Diseases, tahun 2013
Recommendation No. R. 2006. 2 of the Committee of Ministers to member states on the European Prison Rules. Strasbourg, Council of Europe, 2006 (Part VII) (https://wcd.coe.int/ViewDoc.jsp?id=955747, diakses 10 Oktober 2017).

Mashabi, Sania. 2017. Alasan sakit, Setya Novanto batal diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP. Merdeka.com

Sawitri, H. W. 2011. Pembantaran Penahanan terhadap Tersangka dalam Persperktif Hak Asasi Manusia (Studi di Polres Purbalingga). Jurnal Dinamika Hukum, 11(1).

Standard minimum rules for the treatment of prisoners. New York, NY, United Nations, 1955 (https://www.unhcr.org/refworld/docid/3ae6b36e8.html, diakses 10 Oktober 2017)

Sudrajat (2017), Sakit Tersangka Korupsi, Serius atau Cuma Modus; https://news.detik.com/berita/d-3661646/sakit-tersangka-korupsi-serius-atau-cuma-modus-

Sugiyono, S. A. 2014. Kebijakan Penyidik Polri Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus Di Polresta Pontianak Kota). Jurnal NESTOR Magister Hukum, 3(5).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan.

The International Union against Tuberculosis and Lung Disease tahun 2013
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo Rules); Adopted by General Assembly resolution 45/110 of 14 December 1990