Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Tetapi, terkadang partisipasi yang disampaikan perorangan warga negara diabaikan atau tidak didengar maka disalurkan, ditampung dan diolah melalui partai politik. Dalam tataran kebijakan anggaran terjadi banyak penyimpangan bahkan terindikasi menimbulkan kerugiaan negaraatau perekonomian negara yang memenuhi rumusan norma tindak pidana korupsi.
Permasalahan dalam penelitian, adalah (1). Mengapa partai politik, selaku badan hukum dapat dipertanggungjawabkan dalamtindak pidana korupsi? (2). Apakah bentuk pertanggungjawaban partai politikdalamtindak pidana korupsi?Partai politik, selaku badan hukum dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi berdasarkan formulasi norma yang diatur dalam perundang-undangan nasional, serta pada ajaran tendensi sosiologis, yang mempertimbangkan tindakan/dampak dari tindak pidana korupsi. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana pokoknya berupa pidana denda dan pidana tambahan, yang mana dalam tataran praktik mendapatkan kesulitan atau kelemahan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan socio legal.
Penegak hukumdapat menjalankan formulasi norma pertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi terhadap partai politik, selaku badan hukumserta mempertimbangkan tindakan/dampak dari korupsi. Dan mendorong DPR segera mengesahkan R-KUHP yang telah mengatur doktrin vicarious liabilty untuk mendukung penegakan hukum pada masa mendatang. Dan merekomendasikan pembaharuan formulasi pidana pokok terhadap partai politik di luar pidana denda.
Article Details
References
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung jawaban Pidana Perkembngan dan penerapan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)
Jegalus, Nobertus. Hukum Kata Kerja Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif, (Jakarta: penerbit obor, 2011)
Kristian, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Korporsai Di Tinjau Dari Berbagai Konvensi Internasional, (Bandung,Refika Aditama, 2017)
L. tanya Bernard dkk, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, (Yogjakarta: Genta publshing 2015)
L. Tanya, Bernard. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Surabaya; Cv Kita, 2006)
Leiboff, Marett & Mark Thomas, Legal Theories in Priciples, (Lawbook Co, 2004)
Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Sekolah Tinggi Hukum, 1991)
MD, Mahfud Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Cet ke-7, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017)
Rahardjo, Sajipto. Biarkan Hukum Mengalir Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum (Jakarta: Kompas, 2008)
Rahardjo, Sajipto. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogjakarta: Genta Publishing, 2009)
Rahardjo, Sajipto, Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Penerbit Angkasa, 1981)
Rahardjo, Sajipto, Ilmu Hukum, cetakan keenam, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)
Serikat, Putra Jaya, Nyoman. Hukum Pidana Khusus, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2016)
Serikat, Putra Jaya, Nyoman. Hukum dan Pidana Ekonomi, Edisi Revisi, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018)
Serikat Putra Jaya, Nyoman. Pembaharuan Hukum Pidana, (Semarang, Pustaka Rizki Putra, 2017)
Widjojanto, Bambang. Berkelahi Melawan Korupsi Tunaikan Janji, Wakafkan Diri, Malang: Intrans Publishing, 2016,
Jurnal & Makalah:
Adji, FX, Samekto, Keterkaitan Kapitalisme Dengan Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dan Implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati Dalam Kajian Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies), ringkasan disertasi untuk memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum pada program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2004, Semarang
Adjie, FX, Samekto. Keadilan Versus Prosedural Hukum : Kritik Terhadap Hukum Modern, Jurnal Hukum Militer, Pusat Studi Hukum Militer, STHM/Vol.1Nomor.4/febuari 2012
Alkostar, Artidjo. Konsep dan Implementasi Negara Hukum Pancasila Dalam mengatasi Permasalahan Hukum Nasional, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Konsep dan implementasi Hukum Negara Pancasila Dalam Mengatasi Permasalahan Hukum Nasional, Semarang, 30 september 2017, dalam memberikan Ceramah kunci Ketua Mahkamah Konstitusi, Semarang 30 September 2017
Hidayat. Arief Konsep dan Implementasi Negara Hukum Pancasila Dalam mengatasi Permasalahan Hukum Nasional, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Konsep dan implementasi Hukum Negara Pancasila Dalam Mengatasi Permasalahan Hukum Nasional, Semarang, 30 september 2017, dalam memberikan Ceramah kunci Ketua Mahkamah Konstitusi, Semarang 30 September 2017
Giliker, Paula, Vicarious Liability in Tort: A Comparative Perspective , Cambridge University Press, 978-1-107-62748-2 , diakses 6 April 2018
Kristian, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Ditinjau Dari Berbagai Konvensi Internasional, (Bandung: Refika Aditama, 2017)
Mahfud MD, Politik Hukum, Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2017
MD, Mahfud, Mengawal Arah Politik Hukum: Dari PROLEGNAS sampai Judicial Review, https://catatannaniefendi.blogspot.co.id/2015/06/mengawal-arah-politik-hukum-dari.html, diakses 5 oktober 2017
Marsavelski, Alexander, Responibility of Political Parties for Criminal Offences: Preliminary Observations, Challenges and Controversies, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2610306&download=yes, diakses 4 Maret 2018
Iwona Sepiolo-Jankowska, Corporate Criminal Liability in English law, DOI 10.14746/ppuam.2016.6.0, https://prestto.amu.edu.pl/index.php/ppuam/article/viewfile/7176/7203, diakses 2 April 2018
R, Cotterell. Theory and Values In Social- Legal Studies, Journal of Law and Society, Journal of Law and Society, Volume 44, Issue S1, October 2017, ISSN: 0263-323, pp.S19-S36
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_partai_politik_di_Indonesia, diakses 3 April 2018, jumlah Partai Politik saat ini yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham sebagai peserta pemilu tahun 2019 terdapat 14 Partai Politik Nasional.
DPR Paling Korup Menurut Persepsi Masyarakat Indonesia, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39189729, diakses 3 April 2018
KPK: Dibiayai Negara, Parpol Tak Terseret Kader yang Korup, https://www.beritasatu.com/nasional/400407-kpk-dibiayai-negara-parpol-tak-terseret-kader-yang-korup.html, diakses 22 maret 2018
Pukat: Seluruh Parpol Terlibat Kasus korupsi, ,https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5329627e98607/pukat--seluruh-parpol-terlibat-kasus-korupsi, diakses 23 Maret 2018
Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP, Tempo 13-19 Maret 2017
https://iaccseries.org/about, konverensi IACC ke-8, diakses 10 Nopember 2017
https://iaccseries.org/about, konverensi IACC ke-11 diakses 10 Nopember 2017
Tanya, Bernard L, Pancasila Bingkai Indonesia, makalah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, 2011
KPK sebut kader partai tertangkap korupsi tanggung jawab pribadi, https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-sebut-kader-partai-tertangkap-korupsi-tanggung-jawab-pribadi.html, diakses 22 Maret 2018
Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi, diakses https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-kpk-belum-tetapkan-korporasi-jadisubjek-pidana-korupsi.html?utm_source=Detail%20Page&utm_medium=Berita%20Terkait&utm_campaign=Mdk-Berita-Terkait, dikases 22 maret 2018
Terima Dana Korupsi Parpol Dapat Dibubarkan, harian merdeka, Jawa Tengah, sabtu 24 Maret 2018
https://www.allens.com.au/pubs/pdf/iibo/corporate criminal liability publication_2016.pdf
Kamus:
Black’s law dictionary https://blacks_law.enacademic.com/43539/vicarious_liability, diakses 6 Januari 2018
https://legal-dictionary.thefreedictionary.com/strict+liability
Undang-Undang:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuciaan Uang