Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi

Main Article Content

Mei Susanto

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas obyek hak angket DPR terhadap KPK menimbulkan permasalahan dan perdebatan hukum, khususnya dapat tidaknya penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga negara independen. Permasalahan dalam penelitian adalah apakah pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan a quo telah tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR? Bagaimana implikasi Putusan a quo berkaitan penggunaan hak angket DPR kepada KPK terhadap pemberantasan korupsi? Penelitian doctrinal ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, pertimbangan Hakim Konstitusi khususnya pertimbangan 5 Hakim Konstitusi yang menjadi dasar Putusan a quo tidak tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR dikarenakan pertimbangannya tidak memiliki konsistensi terhadap makna independen yang dimiliki KPK bahwa posisi KPK berada di ranah eksekutif, sehingga tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Pertimbangan yang tidak konsisten  dibarengi tidak dibedahnya makna “hal penting, strategis, dan berdampak luas†sebagai kriteria dipergunakannya hak angket DPR. Kedua, implikasi putusan a quo terhadap penggunaan hak angket DPR terhadap KPK adalah dapat terganggunya status independensi KPK. Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK secara eksesif dapat merintangi, mempolitisasi kasus pemberantasan korupsi yang ditangani KPK. Diperlukan penegasan pembatasan penggunaan hak angket DPR khususnya kepada tugas KPK dalam bidang yudisial, serta pengekangan diri panitia angket DPR untuk tidak memasuki batas-batas yang ditentukan hukum.

Article Details

How to Cite
Susanto, M. (2018). Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 4(2), 99–127. https://doi.org/10.32697/integritas.v4i2.294
Section
Articles

References

a. Pustaka Primer
Bagir. M. 2018. Hak Angket Sebagai Kekuasaan Pengawasan DPR. Jurnal Varia Peradilan XXXIII (387): 6-23.
Kent B. Millikan. 1967. Limitation on the Power of Congressional Investigations. William & Mary Law Review 8 (4): 630-660.
Matthew, Mantel. 2008. Conggresional Investigation: A Bibliography. Law Library Journal 100 (2): 323-361.
Miranda, R.A. 2009. Kedudukan Komisi Independen Sebagai Auxiliary Institutions dan Relevansinya Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, kerjasama MK dan PSKN FH Universitas Padjadjaran 1 (1): 53-71.
Robert, B. M. 1963. Congressional Investigations and the Supreme Court. California Law Review 51 (2): 267-295.

b. Pustaka Sekunder
Arifin, S.S.T. 1998. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia Menurut UUD 1945, Suatu Studi Analisis Mengenai Pengaturannya Tahun 1966-1997. Jakarta: Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Bagir, M. 2003. Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press.
DPR. 2017. Paripurna DPR Sahkan Usulan Hak Angket KPK. https://www.berita-satu.com/nasional-kpk/4277 13-paripurna-dpr-sahkan-usulan-hak-angket-kpk.html. 20 Juli 2018 (19.05).
DPR. 2017. Ini Sederet Alasan DPR Gulirkan Hak Angket KPK. https://news.detik.com/berita/d3486828/ini-sederet-alasan-dpr-gulirkan-hak-angket-kpk. 15 Juli 2018 (15.00).
DPR. 2018. Empat Rekomendasi Pansus Angket DPR Untuk KPK. https://www.tribunnews.com/nasional/2018/02 /14/empat-rekomendasi-pansus-angket-dpr-untukkpk? page=1. 28 Juli 2018 (22.00).
DPR. 2018. Jika Tak Patuh Rekomendasi Pansus Angket KPK Diancam Hak DPR Lainnya. https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/18195671/jika-tak-patuh-rekomendasi-pansus-angket-kpk-diancam-hak-dpr-lainnya. 28 Juli 2018 (22.50).
DPR. 2018. Laporan Panitia Angket DPR RI Tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rapat Paripurna DPR RI. 14 Februari 2018.
KPK. 2018. Tanggapan KPK Atas 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket DPR. https://kumparan.com/@kumparan-news/tanggapan-kpk-atas-10-rekomendasi-pansus-hak -angket-dpr. 28 Juli 2018 (22.30).
KPK. 2018. KPK Sebut Lembaga Pengawas Usulan Pansus Angket Mengada-ada. https://www.cnnindonesia.com /nasional/20180214181724-32-276232/kpk-sebutlem-baga-pengawas-usulan-pansus-angket-mengada-ada. 28 Juli 2018 (22.40).
Larry, Alexander. (ed). 1998. Constitutionalism: Philosophical Foundations, Cambridge University Press.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2016. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016.
Mark, Zuckerberg. 2018. Facebook CEO Mark Zuckerber Testifies Before US Congress Highlight. https://economictimes.indiatimes.com/tech/internet/facebook-ceo-mark-zuckerbergtestifies-before-uscong-resshighlights/articleshow/63704337.cms. 25 Juli 2018 (22.00).
Michael, J. Garcia., et.all. 2017. The Constitution of the United States of America, Analysis and Interpretation, Legislative Department. Washington: U.S. Government Publishing Office.
Soerjono, S. 2007. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Yusril, I.M. 2018. Menurut Yusril Hak Angket Bisa Ditujukan Untuk Semua Lembaga. https://nasional.kompas.com /read/2017/09/14/17595501/menurut-yusril-hak-ang-ket-bisa-ditujukan-untuk-semua-lembaga. 15 Juli 2018 (20.00).

c. Peraturan Perundangan-Undangan dan Putusan Hakim.
UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Perubahan.
UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) Tahun 1949.
UUD-Sementara 1950.
UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR.
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Putusan MK Nomor 8/PUU-VIII/2010.
Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017.
Putusan MK Nomor 37/PUU-XV/2017.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017.