Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti

Main Article Content

Lambok Marisi Jakobus Sidabutar

Abstract

There are issues faced by the Prosecutor’s Offices in executing corporate assets as compensation payment at the time the assets are used as collateral for debt to creditors. In this condition, the execution of corporate assets as payment of replacement money through criminal channels cannot play an optimal role. This article focuses on knowing the obstacles faced by the Prosecutor's Office in executing money instead of corruption cases. Also, to find out the use of bankruptcy law as a legal instrument in executing corporate assets as a form of payment for replacement money. The use of bankruptcy law as the instrument in executing corporate assets has fulfilled the requirements for bankruptcy as regulated in Article 2 Paragraph (1) Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. The Prosecutor’s Office must be able to prevent arrears in payment of compensation by recording and confiscating the corporate assets that must be carried out since the investigation.

Article Details

How to Cite
Sidabutar, L. M. J. (2019). Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 5(2), 75–86. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.474
Section
Articles

References

Ali, A. (2011). Menguak Tabir Hukum. Cetakan Ketiga. Ghalia Indonesia. Bogor.

Anindito, L. (2017). Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Inggris, dan Prancis. Jurnal Antikorupsi Integritas 3(1): 1-29.

Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju. Jakarta.

Black, H.C. (1991). Black’s Law Dictionary. Sixth Edition. West Publishing Co. St. Paul Min.

Damanik, K.G. (2016). Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 45(3):1-10.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Hamzah, A. (2005). Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Hartono, D.T. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1(4): 1-9.

Hayati, N., dan A. Reynaido. (2009). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Yang Dilakukan Secara Tidak Sukarela Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.2257 K/PID/2006). Lex Jurnalica 7(1): 50-92.

Hoesein, Z.A. (2012). Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia. Law Review 11(3): 310-323.

Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Al’Adl 9(3): 319-336.

Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan 4(3): 399-418.

Kholis, E.L. (2010). Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. Solusi Publishing. Jakarta.
Mahmud, A. (2017). Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia 3(2): 137-156.

Munzil, F., I. Rosidawati Wr., dan Sekundar. (2015). Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti Dalam Rngka Melindungan Hak Ekonomi Negara dan Kepastian Hukum, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22(1).

Nola, L.F. (2017). Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan. Jurnal Negara Hukum 8(2): 155-270.

Pinto, A., dan M. Evans. (2003). Corporate Criminal Liability. Sweet and Maxwell. London.

Satria, H. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam. Jurnal Mimbar Hukum 28(2): 288-300.

Shubhan, M.H. (2008). Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Sidabutar, L.M.J. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Debitor Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Dikaitkan Dengan Asas Keadilan Dan Asas Kelangsungan Usaha. Disertasi. Program S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung.

Simpson, S. (2005). Corporate Crime, Law, and Social Control. Cambridge University Press. New York.

Sjahdeini, S.R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya. Kencana. Jakarta.

Tanzi, V., dan H. Davoodi. (1997). Corruption, Public Investment, and Growth. Kongres Ke-53 International Institute of Public Finance Jepang. 25-28 Agustus: 1-23.