Strategi Eliminasi Praktik Korupsi pada Pelayanan Perizinan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal

Main Article Content

Rozidateno Putri Hanida
Bimbi Irawan
Fachrur Rozi

Abstract

Since the Government Regulation Number 24 of 2018 on Electronically Integrated Business Licensing Services was enacted, a gap was evidently found from two stages which potentially lead to corruption practices. Those two stages are the process of commitment fulfillment by a number of businesses and the process of the investment supervision. This study explains how the potential of corruption occur and what kind of strategies can be apllied to eliminate it. For these purposes, qualitative descriptive method was employed. Meanwhile, the data collection technique was carried out by using interview, literature study, and documentation. The result shows that the main factor causing the corruption to arise in the licensing service is the intensity of face-to-face meetings between business actors and government officials. Some fulfillment commitment activities and virtual supervision can be carried out as a strategy to eliminate this potential. Every proof and documentation that must be fulfilled by business actors such as videos, photos and etc can be submitted online.

Article Details

How to Cite
Hanida, R. P., Irawan, B., & Rozi, F. (2021). Strategi Eliminasi Praktik Korupsi pada Pelayanan Perizinan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 6(2), 297–312. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.690
Section
Articles

References

Abib, Agus Saiful. et al. (2017). Konsep Penanaman Modal Sebagai Upaya Menstimulasi Peningkatan Perekonomian Indonesia. Jurnal HUMANI Volume 7 No. 1 Januari 2017, 19-39.
Alfarisi, F. (2019). Pembaharuan Strategi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 17(2), 120–132.
Anggraeni, Tyas Dian. (2014). MENCIPTAKAN SISTEM PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK: Strategi Reformasi Birokrasi dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. 3(3): 417-433.
Arifin, Muhammad Zainul dan Irsan. (2019). Korupsi Perizinan dalam Perjalanan Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Lex Librum. 5(2): 887-896.
CNN. (2020). Indonesia Ranking 1 Negara Paling” Ribet” Untuk Berbisnis. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201016082354-532-559057/indonesia-ranking-1-negara-paling-ribet-untuk-berbisnis. Pada tanggal 18 Oktober 2020.
Fatkhuri. (2017). Korupsi dalam Birokrasi dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosial. 1(2): 65-76.
Kuripan, David. (2013). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Nayabarani, Sabrina Dyah. (2017). Membangun Transparansi Barang dan Jasa Melalui peningkatan Peran ICT Dalam Mereduksi Korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan. 47(4): 477-496.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 308. Jakarta.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018. Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 935. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018. Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90. Jakarta.
Rahmadi Supanca, Ida Bagus. 2006. Kerngka Hukum Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Ghalian Indonesia. Bogor.
The Gecko Project and Mongabay. 2020. Lampu Merah Korupsi dalam Proses Perizinan. Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2020/02/20/lampu-merah-korupsi-dalam-proses-perizinan/. Pada tanggal 24 Oktober 2020
Tresya, Dewi, et al. (2019). Penataan Perizinan dalam Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Integritas. 5(2-2): 15-31.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67. Jakarta.
Waluyo, Bambang. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis. 1(2): 169-182.
Widiyarta, A., Suratnoaji, C., & Sumardjijati, S. (2016). Pola Perilaku Masyarakat Terhadap Penggunaan Program Surabaya Single Window (Ssw) Sebagai Perizinan Online Dalam Upaya Menekan Tindakan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Surabaya. Perspektif Hukum. 17(2): 231-241.
Yusyanti, D. (2015). Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum. E-Journal WIDYA Yustisia, 1(2), 87–97. https://media.neliti.com/media/publications/247112-strategi-pemberantasan-korupsi-melalui-p-3d4a9731.pdf