Optimalisasi Penetapan Embarkasi Haji dalam Rangka Efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Main Article Content
Abstract
Hajj pilgrimage cost (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH) requires around IDR 14 trillion every year. BPIH consists of direct and indirect costs, in which the largest cost component is the airfare reaching 86% of pilgrim deposits in 2019. This study shows that there is BPIH inefficiency that is caused by the disorganized appointment of the embarkation points and the division of flight groups that does not optimize aircraft capacity and airport capabilities. Through the operation research approach, this study models optimization BPIH by determining regional allocations of the pilgrims to embarkation points. The study aims to provide an alternative decision making for the Ministry of Religion in implementing an embarkation zoning policy so that BPIH becomes more efficient, transparent, and free from corruption.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
_____________________________________________________. (2010). Laporan Hasil Kajian Sistem Penyelenggaraan Ibadah Haji di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. KPK. Jakarta.
Direktorat Gratifikasi KPK. (2010). Laporan Hasil Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji Aspek Biaya Tahun 2007-2009. KPK. Jakarta.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2020). Basis Data Daftar Tunggu Jemaah Haji Indonesia. 30 Agustus 2020 (10:15). Kemenag. Jakarta.
Hamdy, A. Taha. (1993). Riset Operasi: Suatu Pengantar Jilid 1, Edisi Kelima. Departement of Industrial Engineering University of Arkansas. Fayetteville.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber Dari Nilai Manfaat. 14 Maret 2019. Jakarta.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M. 10 April 2018. Jakarta.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2016. Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji. 12 April 2016. Jakarta.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2019. Penetapan Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1440H/2019M. 09 April 2019. Jakarta.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 989 Tahun 2019. Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji. 15 November 2019. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No, 34 Tahun 2014. Pengelolaan Keuangan Haji. 19 Februari 2018. Lembaran Tahun 2018 Nomor 13. Jakarta.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016. Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. 10 Maret 2016. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 383. Jakarta.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012. Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji. 23 Mei 2012. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 550. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 26 April 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Pengelolaan Keuangan Haji. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296. Jakarta.