Pola Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta di Bekas Tambang Emas Ilegal

Main Article Content

Arman Anwar
Irma Halima Hanafi
Muhammad Irham

Abstract

Buru District has been developed since 1970 as a transmigration area. The nuance of agriculture is characteristic of Buru Regency so that it is designated as a national rice granary area. However, since gold was discovered in Mount Botak and Gogrea in 2011, Buru Regency has turned into an illegal gold mining area. As a result, there is massive environmental damage and pollution caused by the use of cyanide and mercury by illegal miners. To overcome this problem, the Maluku Provincial Government is working with a third party (private) to normalize and restore the environment in ex-illegal mining, but the cooperation is prone to corruption. The purpose of this research is to prevent corruption in this sector. The research method uses Social Network Analysis, the data is qualitative. The research findings show that cooperation between the Maluku Provincial government and third parties (private) who are prone to corruption can be prevented by mapping the vulnerability of corruption to determine the pattern of relations between cooperative actors who tend to be easily bribed so that a cooperation model that does not have corruption implications can be obtained.


Key words: Corruption; Mining; Cooperation; Local government; Private;

Article Details

How to Cite
Anwar, A., Halima Hanafi, I., & Irham, M. (2021). Pola Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta di Bekas Tambang Emas Ilegal . Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(1), 143–160. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.721
Section
Articles

References

Ali, Mahrus. (2013). Asas-asas Hukum Pidana Korporasi. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Alvi S. (2011). Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cetakan Pertama PT. Sofmedia. Jakarta.

Anwar, A. (2019). Kebijakan Korektif Pemerintah Provinsi Maluku Dalam Penataan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Lokasi Penambangan Ilegal Gunung Botak dan Gogrea Kabupaten Buru. Proseding Seminar Hukum Lingkungan 2-4.

__________. (2017). Optimalisasi Fungsi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup di Maluku. Laporan Hasil Penelitian.

__________. (2016). Dinamika Negosiasi dan Membangun Kepercayaan Pasca Penutupan Tambang Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru. Bina Hukum Ligkungan 1(1).

Asshiddiqie, Jimly, dan M Ali Safa’at. (2012). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press. Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly. (2009). Kini Saatnya, Membumikan Konstitusi Hijau, Konstitusi Hijau dan Hak Asasi Manusia, sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kekayaan alam di Indonesia. Makalah Sarekat Hijau Indonesia (SHI).

______________________. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PT. Grafindo. Jakarta.

Budhi M. (2001). Maladminstrasi Publik. SKH Bernas. Yogyakarta.

Dahlan T. (2006). Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia, Media Pratama. Jakarta.

Denhardt, Janet V, dan Robert B. Denhardt. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge. New York.

Erdianto, Kristian. (2019). KPK: Tak Satu Pun Perusahaan Tambang Ilegal yang Ditindak Kementerian ESDM. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/13270801/kpk-tak-satu-pun-perusa haan-tambang-ilegal-yang-ditindak -kementerian-esdm

Erica H. (2009). International Law and Standard Applicable in Natural Disaster Situation Perlindungan Hak-hak Sipil dalam Situasi Bencana. PT. Grasindo. Jakarta.

Faiq H. (2019). Eks Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-4767528/eks-gubernur-sultra-nur-alam-ajukan-pk

Hadjon, Philipus. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.

_______________________. (2006). Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia. PT Media Pratama. Jakarta.

Huda, Ni’matul. (2005). Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Riview. UII Press. Yogyakarta.

Humas Setkab. (2019). Sepanjang 2019, Pemerintah Akan Reklamasi Tambang Lebih Dari 7.000 Hektar. Setkab. https://setkab.go.id/sepanjang-2019-pemerintah-akan-reklamasi-tambang-lebih-dari-7-000-hektar/

Hutchinson, Terry. (2002). Researching and Writing in Law. Lawbook. Co. Pyrmont-NSW-Sydney. Sydney

Ibnu Hariyanto. (2019). KPK: Bayangin! Ada 10 Ribu Izin Tambang tapi Bayar Pajak Cuma 4 Ribu. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-4400646/kpk-bayangin-ada-10-ribu-izin-tambang-tapi-bayar-pajak-cuma-4-ribu

ICW. (2019). Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019. ICW. https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/200215-tren_penindakan_ kasus_ korupsi tahun_2019_final_2.pdf

Karim, Jamaluddin. (2013). Politik Hukum Legalistik. Imperium. Yogyakarta.

Klitgaard, Robert. (2005). Membasmi Korupsi. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Kusnardi, Moch, dan Harmaily Ibrahim. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Maria AP, Andi Wahyudi, dan Sari. (2011). Kerjasama Antar Daerah Untuk Meningkatkan Pembangunan Daerah Dan Pelayanan Publik Di Kawasan Perbatasan. Jurnal Borneo Administrator 7(3).

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Cet 6. Kencana. Jakarta.

R. Wiyono. (2006). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta.

Santosa, Panji. (2008). Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance. Refika Aditam. Bandung.

Sedarmayanti. (2009). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Depan, (Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan Yang Baik). Refika Aditama. Bandung.

Sjawie, Hasbullah F. (2017). Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporas. Kencana. Jakarta.

Slamat, Hasan dkk. Maladaminitrasi Dalam Pertambangan Emas Gunung Botak Di Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Ombudsman Brief. Kantor Perwakilan Omdusman Provinsi Maluku.

Sujata, Antonius, dan Surahman. (2002). Ombudsman Indonesia di Tengah Ombudsman Internasional. Komisi Ombudsman Nasional. Jakarta.

Sulistiowati. (2013). Tanggung Jawab Hukum pada Perusahaan Grup di Indonesia. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Thalib, Abdul Rasyid. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Aplikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung

Warburton, J. (2013). Corruption as a social process. Corruption and Anti-Corruption.

Zulkarnaen, Iskandar. (2014). Pertambangan Ilegal di Indonesia dan Permasalahan-nya. Lembaga Ilmu Pengetahu-an Indonesia. Jakarta.