Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa (Apa yang Sudah dan yang Masih Harus Dilakukan?)

Main Article Content

Richo Andi Wibowo

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan sekaligus mengapresiasi aneka upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendesain pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa, seperti (i) mendesain organisasi pengadaan yang berstruktur lebih horisontal, sehingga sesama petugas bisa  saling kontrol satu sama lain; serta (ii) mendesain pengadaan barang dan jasa secara elektronik, khususnya electronic purchasing yang memungkinkan pembelian barang dengan cara efektif dan mengurangi potensi manipulasi dalam proses tender. Namun demikian, tulisan ini juga ingin memberikan catatan kritis yang perlu diperhatikan dari kedua keberhasilan ini. Selanjutnya, berdasarkan analisa perbandingan hukum administrasi negara, tulisan ini juga ingin menekankan bahwa masih terdapat berbagai hal yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi di sektor pengadaan, seperti memperluas cakupan mekanisme sanggah lelang di Indonesia dengan mempertimbangkan mengadopsi regulasi yang diterapkan di Belanda. Di Indonesia, mekanisme sanggah hanya efektif untuk melindungi peserta tender yang merasa dirugikan dengan memberikan kesempatan untuk menyanggah keputusan pemenang lalang. Mekanisme sanggah di Indonesia tidak melindungi (tidak memberikan kesempatan sanggah) kepada calon peserta tender yang merasa dirugikan akibat dokumen pengadaan, misalnya karena desain spesifikasi dan/atau persyaratan pengadaan yang dianggap tidak adil. Mengingat pemerintah masih mempersiapkan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa, maka tulisan ini juga dapat diposisikan sebagai sumbangsih saran.

Article Details

How to Cite
Wibowo, R. A. (2018). Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa (Apa yang Sudah dan yang Masih Harus Dilakukan?). Integritas : Jurnal Antikorupsi, 1(1), 37–60. https://doi.org/10.32697/integritas.v1i1.113
Section
Articles

References

Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), “The Fraud Triangle”, available from: https://www.acfe.com/fraud-triangle.aspx, terakhir diakses 20 Juli 2015

Djojosoekarto, A. 2008. E-Procurement di Indonesia: Pengembangan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik, Partership Kemitraan dan LPSE Nasional, Jakarta

Gordon, I.D. “Protecting the Integrity of the US Federal Procurement System: Conflict of Interest and Aspects of the System that Help Reduce Corruption” pada Auby, J.B., Breen, E., Perroud, T. (eds.) 2014. Corruption and Conflicts of Interest: A Comparative Law Approach, Edward Elgar, Cheltenham

Graycar, A. and Prenzler, T. 2013. Understanding and Preventing Corruption. Basingstoke: Palgrave Macmillan

Haryati, D., Anditya, A. dan Wibowo, R.A. 2011. “Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 2

Jansen, C., Janssen, J, Muntz-Beekhuis, J. 2014. “Extra-Judicial Complaints Review: First Experiences of the Dutch Public procurement Experts Committee”, paper presented at the 6th International Public Procurement Conference, Dublin City University, Dublin

Jasin, dkk. 2007. Memahami Untuk Melayani: Melaksanakan e-Announcement dan e-Procurement dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta

Kassem, R and Higson, A. 2012.“The New Triangle Model” Journal of Emerging Trends in Economics and Management Sciences (JETEMS) 3(3)

Kim, D., Nugroho, H.P., dan Afifi, A. “Enhancing Efficiency of National Budget Execution through Advanced Public Procurement System”, pada Korea Development Institute dan Ministry of Strategy and Finance of the Republic of Korea, 2013. Policy Consultation to Strengthen Indonesian Economy's Capacity, Korea

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2015. Laporan Tahunan 2014: Menjaga Harapan Tetap Menyala, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2013. Laporan Tahunan 2013, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2012. Laporan Tahunan 2012: Jalan Berliku Memberantas Korupsi, Jakarta

Manunza, E. and Telgen, J. 2013. “Juridische mogelijkheden om de kracht van de samenleving optimaal te benutten bij aanbestedingen” (“Legal options to maximize the power of the society in tenders”), Public Procurement Research Centre (PPRC), Utrecht/Enschede

OECD. 2007. “Integrity on Public Procurement, Good Practices from A to Z”. Paris. Tersedia pada:

Piga, G. “ A Fighting Chance Against Corruption in Public Procurement?” pada Rose-Ackerman, S. and Soreide, T. (eds.) 2011. International Handbook on the Economics of Corruption, Volume Two, Edward Elgar, Cheltenham

Seerden, R.J.G.H (ed.). 2007. Administrative Law of the European Union, its Member States and the United States, Intersentia, Antwerpen

Troff, E.A. 2005. “The United States Agency-Level Bid Protest Mechanism: A Model for Bid Challenge Procedures in Developing Nations”, Air Force Law Review, Vol. 57
Van Klinken, G. dan Aspinall, E. “Building Relations: Corruption, Competition, and Cooperation in the Construction Industry”, pada Van Klinken, G dan Aspinall, E. (Eds.). 2011. The State and Illegality in Indonesia. KITLV Press, Leiden

Wolfe, D.T. dan Hermanson, D.R. 2004. “The Fraud Diamond: Considering the Four Elements of Fraud”, The CPA (Certified Public Accountants) Journal, mirror link tersedia pada: https://myweb.ncku.edu.tw/~r16001205/w1.3_Emba.Fraud%20Diamond.CPAJ.2004.pdf, terakhir diakses 13 Juli 2015.

Transkrip komunikasi personal penulis dengan narasumber:
Komunikasi dengan Ketua Unit Layanan Pengadaan di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Timur, 20 Desember 2013*)

Komunikasi dengan Ketua dan Anggota Unit Layanan Pengadaan pada salah satu badan publik di Jawa Timur, 15 April 2013*)

Komunikasi personal penulis dengan Dae in Kim, dosen Hukum Adminisitrasi Negara dan Peneliti Bidang Pengadaan Barang/Jasa di Ewha Women’s University, Korea Selatan; komunikasi dilakukan disela sela the 6th International Conference on Public Procurement di Dublin dan dilanjutkan via email pada 27 Agustus 2014

Komunikasi personal penulis dengan berbagai pihak yang pernah terlibat sebagai panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen beserta staff yang diangkat untuk membantu, juga petugas inspektorat, petugas BPKP, dlsb. Konunikasi dilakukan di berbagai tempat pada kurun waktu 2010 s.d. 2015

*) Nama dan institusi detail narasumber dapat diberikan oleh penulis kepada pihak yang meminta klarifikasi, sepanjang narasumber tersebut menyetujui pemberian identitas informasi mengenai dirinya/diri mereka

Regulasi:
Undang Undang No 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003

Lampiran Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (2012 – 2025) dan Jangka Menengah (2012-2014)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 8/2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Directive 2014/24/EU on Public Procurement

Putusan:
KPK vs. Angelina Sondakh, Putusan No 1616 K/Pid.Sus/2013
KPK vs. Bachtiar Chamsyah, putusan nomor 22/Pid.B/TPK/2011/PT.DKI
KPK vs. Djoko Susilo, putusan nomor 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.Jkt.Pst

Surat kabar:
Hukumonline, “Ketua LKPP: Kita Butuh UU Procurement”, edisi 26 Mei 2008, tersedia pada:

Kompas, “Pakai E-Purchasing, DKI Berhasil Beli 92 Truk Sampah”, edisi Sabtu, 7 Desember 2013, tersedia pada:

Majalah Tempo, “Arisan Perusahaan Seolah-olah”, Edisi 16 Maret 2015, tersedia pada:

Majalah Tempo, “Arus Balik Setrum Belawan”, 07 April 2014, tersedia pada:

Majalah Tempo, “Setelah Siemens Kalah Tender”, Edisi 16 September 2013, tersedia pada:

Suara Merdeka, “Pejabat Pengadaan Tak Perlu Takut, edisi 03 Juni 2014, tersedia pada: