Pelayanan Publik dan Kajian Putusan Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Perspektif Kontrak Jasa Konstruksi Civil Engineering Perspective

Main Article Content

Eka Priska Kombong
Arief Setiawan Budi Nugroho
Richo Andi Wibowo

Abstract

Infrastructure Availability such as government buildings, schools, hospitals are pivotal to underpin public services. The existence of infrastructure like irrigations, ports, roads, bridges, are also important to support social and economic activities of the people. However, the process of procurement in acquiring contractor may be tainted by corruption. This article examines various court decisions which have been final and binding. Three of the selected decisions are appealing to be discussed further, because it is doubted that the legal enforcers have been appropriately enforcing the law and understanding the context. On the first case, the legal enforcers have enforced the anti-corruption law to cases which are detrimental to the state finance. However, the substance of the cases is more suitably categorized as bribery or at least as gratification. On the last two cases, the legal enforcers have applied anti-corruption law for cases that cause the state financial loss. Nevertheless, from the perspective of civil engineering, whether the defendants were guilty are still debatable.

Article Details

How to Cite
Kombong, E. P., Nugroho, A. S. B., & Wibowo, R. A. (2021). Pelayanan Publik dan Kajian Putusan Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Perspektif Kontrak Jasa Konstruksi: Civil Engineering Perspective. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 6(2), 245–262. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.665
Section
Articles
Author Biographies

Arief Setiawan Budi Nugroho, Gadjah Mada University

Lecturer at the Civil Engineering and Environmental Departement, Gadjah Mada University

Richo Andi Wibowo, Gadjah Mada University

Lecturer at The Law Faculty of Gadjah Mada University

References

Arrowsmith, S. (2010). Public Procurement Reg ulation: An Introduction. The European Union Asia Inter University Network.

Ervianto, W., I. (2017). Praktek Korupsi Dalam Proyek Konstruksi. Seminar Nasional II: Sains, Rekayasa dan Teknologi. 17-18 Mei 2017. Universiras Pelita Harapan.

Fahmi, Rozy. (2011). Klaim Sebagai Penyebab Sengketa Konstruksi dan Penyelesaiannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Skripsi. Program Kekhususan IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok.

Fajrurrahman, Febby. (2019). Penerapan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peratun 213-214.

FIDIC. (2008). General Conditions of Contract for Construction, Multilateral Development Bank Harmonised Edition 2006. Terjemahan: Hardjomuljadi, dkk. 2008. Persyaratan Kontrak untuk Pelaksanaan Konstruksi. LPJK, INKINDO, FIDIC. Jakarta.

Himari, A., R. (2019). Tinjauan Kinerja Pompa Air tanpa Motor Desa Alale Kabupaten Bone Bolango. Jurnal Peradaban Sains, Rekayasa dan Teknologi 7(2): 118-128.

Indonesia Corruption Watch (2018), Laporan Tahunan 2018: Laporan Tren Penindakan Penindakan Kasus Korupsi 2018. ICW. Jakarta.

Kaming, P., F., dan Panuntun, D., (2012). Penyimpangan Perilaku Para Pelaku Jasa Konstruksi. Konferensi Nasional. Teknik Sipil VI. 1-2 November 2017. Universitas Trisakti.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah. 3 November 2003. Jakarta.

Kushartomo, W., dan Karla, P. (2017). Memperkirakan Mutu Beton Menggunakan Concrete Hammer Test, Ultrasonic Pulse Velocity Test dan Core Drill Test. Konferensi Nasional Teknik Sipil 11. 26-27 Oktober. Universitas Terumanegara: 1-6.

Monayo, A., W. (2010). Perbandingan Biaya Pokok Pengangkatan Air dengan Pompa Air tanpa Mesin dan dengan Pompa Mesin. Skripsi. Teknik Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian. Institut Pertanian Bogor. Jawa Barat.

Pane, M., D., (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerinta. Jurnal Media Hukum 24(2); 150-152.

Paramestri, Ica., dkk. (2013). Analisis Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi di Kabupaten Tegal. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Universitas Diponegoro.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 30 Mei 2000. Lembaran Negara Republik Tahun 2000 Nomor 64. Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. 6 Agustus 2010. Jakarta.

Simatupang, P., H., & Saragi, Y. (2017). Petunjuk Penerimaan Beton Berdasarkan Peraturan Indonesia. Research Gate. Kupang.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2010. Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. Jasa Konstruksi. 7 Mei 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 16 Aguatus 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004. Sumber Daya Air. 18 Maret 2004. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32. Jakarta.

Wibowo, R., A. (2015). Masukan untuk RUU PBJ: Mendesain Peradilan yang Efektif untuk Melayani Sengketa Pengadaan. Jurnal Pengadaan 4(1): 82-95.