Hubungan Perilaku Korupsi dengan Ketaatan Beragama di Kota Pekanbaru
Main Article Content
Abstract
Islam merupakan sumber utama dalam meningkatkan integritas pegawai dan kantor pemerintah. Ketaatan beragama mampu menghindarkan pegawai dari melakukan perbuatan dosa. Perilaku korupsi merupakan kejahatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Profesionalisme dan kompetensi pegawai tanpa diiringi dengan ketaatan beragama tetap akan melahirkan perilaku jahat yang akan merugikan banyak pihak. Persoalannya adalah sejauhmana ketaatan beragama pegawai di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mampu mencegah perilaku korupsi ketika memberikan pelayanan publik kepada masyarakat?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan ketaatan beragama dengan perilaku korupsi birokrasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.Data penelitian berasal dari angket yang diisi oleh 250 pegawai yang bekerja dari lima kantor yang menyediakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dan diperdalam melalui indept interview terhadap 3 orang key informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan (negatif) antara ketaatan beragama dengan perilaku korupsi birokrasi. Semakin tinggi tingkat ketaatan beragama seorang pegawai, maka akan semakin rendah tingkat perilaku korupsi. Sebaliknya, semakin rendah tingkat ketaatan beragama pegawai, maka akan semakin tinggi tingkat perilaku korupsi. Penelitian ini menyarankan pentingnya program peningkatan integritas pegawai program kearah perbaikan akhlak pegawai melalui pengamalan ajaran agama.
Article Details
References
Adang Budiman, Amanda Roan & Victor Callan. 2013. Rationalizing Ideologies, Social Identities and Corruption Among Civil Servants in Indonesia During the Suharto Era. Journal Bussiness Ethics 11(6):139-149.
Ahmad Kilani Bin Mohamed & Mohd Ismail Bin Mustari.2004.Pemahaman Mengenai Perkembangan Fizikal Dan Mental Serta Keperluan Kepada Pemantapan Spiritual Dikalangan Remaja. Kebangsaan Psikologi Dan Masyarakat, gejala sosial dan masyarakat. Pusat Pengajian Psikologi dan Pembangunan Manusia UKM, Bangi.
Caiden, G,E. (1973). Development, Administrative Capacity and Administrative Reform. International Review of Administrative Sciences, 38 (4): 327-344.
Fathur Rahman. 2011. Korupsi Di Tingkat Desa. Jurnal Governance, Vol. 2, No. 1: 13-24.
Ibnu Khaldun. (2008). Muqaddimah (Terjemahan Masturi Irham, Malik Supar dan Abidun Zuhri). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Khairil Anwar dan Khaidzir Hj. Ismail. 2009. Profil Mental - Kognitif dan Psiko -Sosial Islam Di Kalangan Remaja Beresiko, Prosiding International Seminar of Islamic though, Bangi:UKM.
Masthuri. 2005. Mengenal Ombudsman Indonesia. Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita.
Miftah Thoha. 2012. Birokrasi Pemerintah dan Kekuasaan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Ombudsman Republik Indonesia. (2013). Kepatuhan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam Pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penerbit: Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Riau.
Robert Klitgaard, et.al. 2000. Corrupt Cities: A Practical Guide to Cure and Prevention. Institute for Contemporary Studies and World Bank Institute: Oakland, California.
Shuriye, Abdi Omar & Jamal Ibrahim, Daoud 2010Islamic perspective of quality administration.Australian Journal of Islamic Studies 02 (01): 49-57.
Syed Hussein Al-Attas. 1981. The sociology of corruption. Diterjemahkan oleh Al Ghozie Usman. Jakarta: LP3ES.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
WilsonWoodrow. 1887. The Study of Administration. Political Science Quarterly 2(2): 197-222.