Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Atas Nama Terdakwa Rachmat Yasin

Main Article Content

Emerson Yuntho

Abstract

Catatan atau eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Atas Nama Terdakwa Rachmat Yasin (Nomor: 87/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG) bertujuan untuk melihat secara objektif apakah putusan Majelis Hakim dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut dalam perkara ini sesuai dengan aturan hukum, tujuan pemidanaan dan pemberian efek jera terhadap pelaku serta pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat. Pada sisi lain eksaminasi ini diharapkan dapat menjadi masukan penegak hukum (khususnya Jaksa dan Hakim) untuk meningkatkan kredibilitas, kualitas dan profesionalitas serta optimalisasi dalam pemberantasan korupsi. Hasil eksaminasi memberikan kesimpulan bahwa meskipun terdakwa Rachmat Yasin akhirnya dihukum oleh Majelis Hakim selama 5 tahun 6 bulan penjara namun terdapat sejumlah catatan atau kekurangan yang menyebabkan hukuman untuk terdakwa menjadi tidak maksimal dan jauh dari tujuan pemidanaan untuk memberikan nestapa dan pelajaran buat terdakwa. Pertama, Tuntutan Jaksa dan Vonis terhadap terdakwa tidak maksimal.  Kedua, Jaksa dan Majelis Hakim tidak menjadikan dampak dari korupsi tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan oleh terdakwa Rachnat Yasin sebagai suatu hal yang memberatkan hukuman. Ketiga, tuntutan dan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa seharusnya bisa lebih maksimal. Ekaminasi ini juga merekomendasikan kepada Jaksa Penuntut maupun Hakim untuk tetap menempatkan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga tuntutan dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku juga harus luar biasa, lebih tinggi dan lebih nestapa dari penjatuhan pidana untuk kejahatan biasa. Hukuman untuk pelaku korupsi perlu diperberat dengan penjatuhan pidana pencabutan hak politik dan memperhatikan tentang dampak dari korupsi yang ditimbulkan.

Article Details

How to Cite
Yuntho, E. (2018). Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Atas Nama Terdakwa Rachmat Yasin. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 2(1), 235–267. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.133
Section
Articles

References

Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama terdakwa Rachmat Yasin (Surat Tuntutan Nomor : Tut - 37/24/11/2014 tertanggal 6 November 2014)

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Atas Nama Terdakwa Rachmat Yasin (Nomor: 87/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG)

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas nama terdakwa Yohan Yap (Putusan Nomor 13/Tipikor/2014/PT BDG)

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2014.Studi Kerentanan Korupsi Dalam Perizinan di Sektor Sumber Daya Alam. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi

____________. 2014. Jejak Kasus Rachmat Yasin. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi https://acch.kpk.go.id/jejak-kasus/-/jejak-kasus/viewdetails/279

Indonesia Corruption Watch.2012. Laporan Eksaminasi Publik (20 Kasus Tindak Pidana Korupsi). Jakarta: Indonesia Corruption Watch

_____________.2014. PARLEMEN DITEMPATI KORUPTOR. Perkembangan Hasil Pemantauan Indonesia Corruption Watch Atas Perkara Korupsi yang melibatkan Anggota Legislatif. Jakarta: Indonesia Corruption Watch

_____________.2015. Koruptor Masih Dihukum Ringan, Catatan Pemantauan Perkara Korupsi Yang Divonis Oleh Pengadilan Selama Tahun 2014. Jakarta: Indonesia Corruption Watch

_____________.2016. Vonis Koruptor Semakin Ringan, Catatan Pemantauan Perkara Korupsi Yang Divonis Oleh Pengadilan Selama Tahun 2015. Jakarta: Indonesia Corruption Watch

_____________.2016. Evaluasi Penyelenggaraan PILKADA SEREKTAK 2015. Jakarta: Indonesia Corruption Watch

M. Yasin.2014. Bahasa Hukum: ‘Pencabutan Hak Tertentu’. Jakarta: Hukumonline, Selasa, 07 Januari 2014

Tidak Terbukti Korupsi, DL Sitorus Divonis 8 Tahun, Hukumonline, Senin, 31 Juli 2006