The Institutional Economics of Corruption and Reform: Theory, Evidence, and Policy

Main Article Content

Hariadi Kartodihardjo

Abstract

Dengan perkembangan korupsi yang tidak kunjung surut, gerakan anti-korupsi pada dasarnya menjadi upaya abadi masyarakat, dan upaya itu nampak tidak pernah cukup dicapai hanya dengan tindakan penindakan korupsi secara eksklusif.


Upaya mencegah korupsi sebagai gerakan memperbaiki perilaku calon pelakunya mempunyai lingkup sangat luas. Calon pelaku dapat siapa saja, meskipun biasanya difokuskan pada setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam menentukan dan menjalankan kebijakan publik dan setiap orang yang mempunyai kekuasaan melalui uang, jaringan, maupun pengaruh, sehingga korupsi dapat dilakukan untuk kepentingannya. Penindakan pelaksanaan korupsi termasuk bagian dari pencegahan itu sendiri, dengan asumsi bahwa penindakan dapat, secara tidak langsung, memperbaiki perilaku para calon penjahat korupsi secara perseorangan maupun kelompok. Namun demikian, di dalam suatu sistem atau tata-kelola yang buruk, asumsi tersebut seringkali tidak terpenuhi, karena kehidupan keseharian para calon penjahat korupsi berada dalam situasi dimana korupsi feasible dilakukan.

Article Details

How to Cite
Kartodihardjo, H. (2018). The Institutional Economics of Corruption and Reform: Theory, Evidence, and Policy. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 2(1), 299–305. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.135
Section
Articles

References

The Institutional Economics of Corruption and Reform: Theory, Evidence, and Policy