RELASI KORUPSI KORPORASI DAN KORUPSI POLITIK: Kajian Awal Melacak Korupsi Politik di Korporasi
Main Article Content
Abstract
Dalam banyak kasus korupsi, diduga keras, korporasi juga terlibat dan menjadi bagian kejahatan tapi korporasi hampir tidak pernah dijadikan subyek hukum yang diperiksa dan diminta pertanggungjawabannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ada fakta lain yang juga sangat faktual, di sebagian besar kasus korupsi yang dilakukan korporasi juga terjadi korupsi politik. Bahkan, ada indikasi yang tak terbantahkan, ada korupsi politik di dalam korupsi korporasi. Untuk itu diperlukan suatu kajian awal untuk melihat relasi diantara keduanya. Di dalam kajian digunakan rujukan berupa peraturan perundangan, informasi yang dikemukakan oleh media, putusan pengadilan dan juga buku referensi. Ada persekutuan antara tindak korupsi korporasi dan korupsi politik yang melibatkan pihak pemegang otoritas dengan jabatan politik tertentu dengan pihak yang mewakili kepentingan korporasi. Mereka menyalahgunakan sumber daya publik yang berasal dari keuangan negara untuk kepentingan privat dan kelompoknya sendiri. Pada kasus tertentu, dana yang digunakan berasal dari korporasi dan ditujukan untuk “membeli†otoritas yang dimiliki oleh penyelenggaraan negara. Pada konteks ini, korporasi dengan kekuatan kapitalnya dapat mendikte hingga menguasai kepentingannya sehingga terjadilah apa disebut sebagai capital and corporate driven atas berbagai proyek yang tidak ditujukan untuk kepentingan publik. Penegak hukum mengalami kegagapan untuk dapat menangani dan masuk di dalam kasus ini karena sifat kasusnya menjadi beyond the law.
Article Details
References
Fockema Andreae, Kamus Hukum Belanda Indonesia, Bina Cipta, 1983
John D Sullivan PhD., The Role of Corporate Governance in Figthing of Corruption, 2011
Philp, Mark, 2002, “Conceptualizing Political Corruptionâ€, dalam Heidenheimer, Arnold J. & Johnston, Michael (eds), Political Corruption: A Hand Book, Third Edition, Transaction Publisher: New Jersey
Mahkamah Agung, Putusan No. 1261 K/Pid.Sus/2015
Mahkamah Agung, Putusan No. 2223 K/Pid.Sus/20012
United Nation Convention Against Corruption Tahun 2013
Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC 2003
https://www.thefiscaltimes.com/Articles/2011/12/13/The-Ten-Largest-Global-Business-Corruption-Cases by Merrill Goozner, The Fiscal Times, December 13, 2011
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/14/063762580/terkuak-aguan-diduga-dalang-suap-reklamasi-ini-buktinya
https://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/30/1320464/Korporasi.yang.Terlibat.Korupsi.Kerap.Tak.Tersentuh.Hukum
https://jateng.tribunnews.com/2016/08/11/kpk-perusahaan-bisa-jadi-tersangka-korupsi
https://kbr.id/08-2016/ketua_kpk__akan_ada_korporasi_jadi_tersangka_korupsi/83938.html
https://news.detik.com/berita/3293009/cerita-aguan-soal-kontribusi-bagi-pengembang-reklamasi-yang-berubah-ubah