Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia

Main Article Content

Refki Saputra

Abstract

Upaya pemulihan aset hasil kejahatan merupakan salah satu perhatian utama dari komunitas global dalam menanggulangi kejahatan keuangan saat ini. Hal ini menjadi salah satu kaidah yang diatur dalam United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) tahun 2003. Dimana, negara-negara pihak diharapkan dapat memaksimalkan upaya-upaya perampasan aset hasil kejahatan tanpa tuntuan pidana. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah digagas oleh pemerintah, diharapkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat diefektifkan. Beberapa tantangan yang harus dihadapi pemerintah diantaranya terkait dengan isu hak atas harta kekayaan dan juga proses peradilan yang adil. Mengingat pendekatan perampasan in rem telah menggeser nilai kebenaran materil tentang kesalahan dalam hukum pidana menjadi sebatas kebutuhan akan kebenaran formil atas asal-usul harta kekayaan. Dalam pengimplementasian RUU Perampasan Aset nantinya, pemerintah setidaknya harus menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sama sekali tidak membuktikan kesalahan seseorang, melainkan hanya membuktikan bahwa suatu aset merupakan hasil kejahatan.

Article Details

How to Cite
Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 3(1), 115–130. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.158
Section
Articles

References

A. Buku
Alldridge, P. 2003. Money Laundering Law: Forfeiture, Confiscation, Civil Recovery, Criminal Laundering and Taxation of Proceeds of Crime. Hart Publishing. Oregon.
Cassella, S. D. 2007. Asset Forfeiture Law in the United States. Chapters 1 and 2. Juris Publishing. New York, NY.
Pohan, A. et. al. 2008. Pengembalian Aset Kejahatan. Pusat Kajian Anti Korupsi [PuKAT] Korupsi Fakultas Hukum UGM dan Kemitraan. Yogyakarta.
Ramelan. et. al. 2008. Panduan untuk Jaksa Penuntut Umum Indonesia dalam Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan. Indonesia – Australia Legal Development facility. Jakarta.
Ramelan, et. al. 2012. Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Jakarta.
Sly, N. 2009. Murder by Poison. The History Press. United Kingdom.
Stessens, G. 2003. Money Laundering: A New International Law Enforcement Model. Cambridge University Press. USA.
Suseno, F. M. 2016. Pemikiran Karl Marx; Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Cet. 10. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Vettori, B. 2006. Tough on Criminal Welath: Exploring the Practice of Proceeds from Crime Confiscation in the EU. Springer. Netherlands.
Yusuf, M. 2013. Merampas Aset Koruptor; Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Peneribit buku Kompas. Jakarta.
Greenberg, T. S et. al. 2009. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. The World Bank. Washington DC.
Jurnal
Cassella, S. D. 2008. The case for civil forfeitureWhy in Rem proceedings are an essential tool for recovering the proceeds of crime. Journal of Money Laundering Control. 11 (1): 8 – 14.
Gallant, M. M and Colin King. 2013. The Seizure of Illicit Assets: Patterns of Civil Forfeiture in Cananda and Ireland. Common Law World Review. 42: 91-109.

B. Peraturan dan Putusan Pengadilan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2004.
United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) 2013.