Eksaminasi Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Nama Terdakwa Amir Fauzi (Putusan Nomor: 127/Pid.sus/ Tpk/2015/Pn.jkt.pst)
Main Article Content
Abstract
Eksaminasi Putusan terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Pusat Atas nama Terdakwa Amir Fauzi (Nomor: 127/PID.SUS/TPK/ 2015/PN.JKT.PST) bertujuan untuk melihat apakah hakim dalam memutus perkara tersebut telah memenuhi asas-asas dan prinsip yang berlaku dalam hukum pidana. Selain itu juga memberikan penilaian yang objektif atas pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Juga memberikan gambaran umum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah tuntuan Jaksa Penuntut Umum, pertimbangan hakim dan putusan memiliki keseimbangan dan korelasi yang membangun logika berpikir yang menyeluruh. Ketiga elemen tersebut haruslah sejalan dan proporsional sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Eksaminasi ini juga diharapkan untuk dapat memberikan masukan bagi hakim dan aparat penegak hukum lainnya dalam melihat dan menyelesaikan persoalan atau perkara sejenis. Sehingga dapat pula meningkatkan kualitas penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hasil eksaminasi ini menunjukkan adanya Misconduct of Judge yang dilakukan majelis hakim dalam pertimbangan dan putusannya. Majelis hakim kurang teliti dalam merumuskan pertimbangan hakim dengan melihat porsi kesalahan dan peran dari terdakwa. Hal Selain itu juga keliru dalam menerapkan aturan tentang Justice Collaborator yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama di Dalam Tindak Pidana tertentu. Majelis Hakim juga menyimpangi aturan minimum khusus dalam Undang-Undang Tipikor dimana ancaman hukuman minimum yang diatur dalam Pasal 12 huruf c adalah 4 tahun penjara. Justru Majelis Hakim dengan mempergunakan pertimbangan hukum yang lemah dan keliru menjatuhkan putusan dibawah ancaman minimum yaitu 2 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan Hakim harusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Hakim justru memutus sangat ringan bagi terdakwa yang telah mencoreng wajah lembaga peradilan. Ke depan hukuman bagi pelaku yang merupakan hakim haruslah dikenakan hukuman yang seberat-beratnya.
Article Details
References
Eddy O.S Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka
Indonesia Corruption Watch. 2016. Catatan Daftar Aparat Penegak Hukum Terjerat Korupsi. Jakarta
Indonesia Corruption Watch. 2003. Menyingkap Mafia Peradilan. Jakarta. Setara Press
Jadi Justice Collaborator Gary Divonis 2 Tahun Penjara. Tempo.co. Rabu. 17 Februari 2016
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Atas Nama Terdakwa Amir Fauzi (Nomor: 127/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST)
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Atas Nama Terdakwa Tripeni Irianto Putro (Nomor: 124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST)
Suharto RM. 1997. Penuntutan Dalam Praktik Peradilan. Jakarta. Sinar Grafika
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama Di Dalam Tindak Pidana Tertentu.
United Nation Convention Against Corruption
Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Widyo Pramono. 2016. Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya (Sebuah Perspektif Jaksa). Jakarta. Penerbit Buku Kompas