Legalitas Kewenangan Penyelenggara Pendidikan dalam Menarik Pungutan di Satuan Pendidikan Dasar

Main Article Content

Johan Rahmatulloh

Abstract

Tulisan ini membahas tentang kewenangan melakukan pungutan yang dilakukan pihak penyelenggara Pendidikan di satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kepada orangtua atau wali peserta didik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diatur tegas mengenai larangan melakukan pungutan. Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) yakni, “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar.†Akan tetapi, dalam tahapan implementasinya bahwa pihak penyelenggara pendidikan dalam satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tetap memberlakukan pungutan tersebut. Argumentasi yang dibangun oleh pihak penyelenggara Pendidikan adalah bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara Pendidikan dengan orangtua atau wali peserta didik. Penelitian ini menggunakan tiga sumber pendekatan yakni pertama, pendekatan peraturan perundang-undangan yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pendidikan, pendekatan kedua melalui studi refrensi berupa buku-buku, pendekatan ketiga melalui studi media massa.

Article Details

How to Cite
Rahmatulloh, J. (2017). Legalitas Kewenangan Penyelenggara Pendidikan dalam Menarik Pungutan di Satuan Pendidikan Dasar. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 3(2), 137–156. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i2.105
Section
Articles

References

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku
Amiruddin. (2010). Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publishing.
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Badriyah, Siti Malikhatun. (2016). Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika.
Fida’ Abdur Rafi’, Abu. (2004). Terapi Penyakit Korupsi Dengan Tazkiyatun Nafs (Penyucian Jiwa). Jakarta: Republika.
HR, Ridwan. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2015). Perbandingan Hukum Perdata (Comparative Law). Jakarta: Rajawali Pers.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Gorup.

Kamus dan Internet
Purwo Djatmiko. (2016). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya; Anugerah.
https://www.antikorupsi.org/id/content/rapor-merah-sepuluh-tahun-korupsi-pendidikan diakses tanggal 11 april 2017.
https://regional.kompas.com/read/2016/10/25/11431451/pungli.paling.banyak.terjadi.di.sektor.pendidikan; diakases tanggal 8 April 2017.
https://regional.kompas.com/read/2016/10/25/11431451/pungli.paling.banyak.terjadi.di.sektor.pendidikan; diakses tanggal 8 April 2017
https://www.antaranews.com/berita/615723/kepala-smpn-6-mataram-jadi-tersangka-kasus-pungli-unbk ; diakses tanggal 8 April 2017