Urgensi Membentuk KPK di Daerah

Main Article Content

Ria Casmi Arrsa

Abstract

Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah merupakan bagian dari cita-cita otonomi daerah. Oleh karena itu, gagasan untuk membentuk KPK di daerah merupakan komitmen dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ide membentuk KPK di daerah tiada lain dimaksudkan sebagai upaya simultan untuk mempercepat strategi pencegahan, edukasi, dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini telah menjerat Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan Pengusaha baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam konteks pembentukan kelembagaan KPK di daerah bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya baik ditingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Sinergitas antar penegak hukum sangat penting agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Article Details

How to Cite
Arrsa, R. C. (2018). Urgensi Membentuk KPK di Daerah. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 2(1), 215–234. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.132
Section
Articles

References

Arrsa, Ria Casmi, Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penguatan Penyidik dan Penuntut Umum Independen KPK, Jakarta: Jurnal Rechtsvinding Vol. 3 No. 3 Tahun 2014, 2014.

Asshidiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Fadjar, A. Mukthie, Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, Malang: Penerbit In-Trans, 2003.

Husodo, Adnan Topan, Wacana Pembentukan KPK Perwakilan, diakses dari https://www.antikorupsi.org/id/content/wacana-pembentukan-kpk-perwakilan, 2008.

Isra, Saldi, Sepuluh Tahun Otonomi Daerah: Kemajuan dan Persoalan Pemberantasan Korupsi di Daerah, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional “Kreatif dan Mandiri Tanpa Korupsi”. Diselenggarakan oleh Harian Padang Ekspres, Hotel Pangeran Beach, 17 Februari 2009 diakses dari https://www.saldiisra.web.id/index.php/21-makalah/makalah1/493-sepuluh-tahun-otonomi-daerah-kemajuan-dan-persoalan-pemberantasan-korupsi-di-daerah.html, 2009.

Isro, Negara Yang Gagal Ditinjau Dari Aspek Bernegara yang Demokratis Berkeadilan, Malang: Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2011.

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 270 T, diakses dari https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2641-kpk-selamatkan-uang-negara-rp-270-t, 2015.

Phlips A. Kana, Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Dalam Teori dan Praktek, Disertasi Program S3 Universitas Padjajaran, Bandung, 1999.

Prasetyo, N.D, Jaminan Kedudukan dan Fungsi Komisi-Komisi Negara dalam Konstitusi, Jakarta: Jurnal Konstitusi MK-RI, 2010.

United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2013, Jakarta: UNODC Indonesia Office, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.