Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian

Main Article Content

Hariman Satria

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih difokuskan pada proses peradilan pidana. Proses tersebut bermula dari tahap penyidikan, pembuktian, penuntutan hingga vonis hakim di pengadilan. Pembuktian adalah tahapan yang sangat esensial baik kepada terdakwa maupun penuntut umum. Dikatakan demikian karena ketika terjadi silang sengkarut pendapat antara terdakwa dan penuntut umum maka pembuktianlah yang akan menjadi rujukan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam pembuktian dikenal beberap teori yakni teori positif, teori conviction intme, teori conviction rasionee dan teori negatif. Teori negatif ini digunakan dalam Pasal 183 KUHAP. Teori-teori tersebut menekankan bahwa beban pembuktian tindak pidana adalah ada pada penuntut umum. Hal ini selaras denga asas actori incumbit onus probandi atinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam perkembangannya peraturan anti korupsi Indonesia memperkenalkan pembalikan pembuktian, khusus pada gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B jo Pasal 37. Selain itu dalam peraturan anti korupsi juga memperluas episentrum alat bukti petunjuk dalam KUHAP. Perluasan ini sasarannya adalah untuk memudahkan penyidikan dan pembuktian tindak pidana korupsi. Pembalikan pembuktian juga diadopsi dalam peraturan anti pencucian uang. Bahkan dalam peraturan a quo mengenalkan prinsip pembalikan pembuktian murni, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77 jo Pasal 78. Jadi pembuktian yang awalnya hanya menjadi domain jaksa (beban pembuktian konvensional) kemudian mengalami pergeseran (shifting) kepada terdakwa (pembalikan beban pembuktian – reversal of burden of proof). Prinsip pembalikan pembuktian pada dasarnya terbagi dua yakni pembalikan pembuktian murni (absolut) yang dikenalkan dalam tindak pidana pencucian uang dan pembalikan pembuktian bersifat terbatas dan berimbang yang dikenalkan dalam tindak pidana korupsi.

Article Details

How to Cite
Satria, H. (2018). Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 3(1), 87–114. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.142
Section
Articles

References

Adji, Indriyanto Seno, 2006, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta.
__________________, 2007, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta.
Anshorudin, 2004, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Atmasasmita, Romli, 1995, Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Kriminologi dan Viktimologi, FH UII, Yogyakarta.
Black, Henry Campbell, 1968, Black Law Dictionary: Definition of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence Ancient and Modern (Fourth Edition), ST Paul Minn-West Publishing.co, New York.
Chazawi, Adami, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.
Delisle, Ron, Stuart, Don & Tanovich, David, 2010, Evidence: Principle and Problems (Ninth Edition), Carswell Thomson Reuters, Canada.
Dennis, Ian, 2007, The Law of Evidence (Third Edition), Swet and Maxwel, London.
Evans, Colin, 2010, Criminal Justice: Evidence, Chelsea House Publisher, New York.
Garner, Bryan A, 2004, Blacks Law Dictionary, West Thomson Bussines, New York.
Hamburger, Philip, 2008, Law and Judical Duty, Harvard University Press, Massachusetts-London.
Hamzah, Andi, 2007, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_____________, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
_____________, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta.
Hiariej, Eddy O.S., 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
Hodgkinson, Tristram and James, Mark, 2007, Expert Evidence Law and Practice, Sweet and Maxwell, London.
Ingram, Jeffersion L, Criminal Evidence (Tenth Edition), LexisNexis-Anderson Publishing, New York.
Kadish, Sanford H, 1983, Encyclopedia of Crime and Justice (Volume I), The Free Press Macmilan Publisher, New York.
Katsaris, W. Ken, 1976, Evidence and Procedure in the Administration of Justice, John Wiley & Sons, New York.
Krisnawati, Dani, Riyanto, Sigid, Gunarto, Marcus Priyo, Supriyadi dan Hiariej, Eddy O.S., Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Ilmu dan Amal, Jakarta.
Montesqieu, 1993, Membatasi Kekuasaan: Telaah Mengenai Jiwa Undang-Undang, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Pangaribuan, Luhut M.P., 2008, Hukum Acara Pidana: Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat (Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Djambatan, Jakarta.
Poernomo, Bambang, 1993, Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia Dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981, Liberty, Yogyakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 1990, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Prodjohamijojo, Martiman, 1990, Komentar atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pradnya Paramita, Jakarta.
Rush, George E, 2003, The Dictionary of Criminal Justice (Sixth Edition), McGraw-Hill Companies, California.
Satria, Hariman, 2014 Anatomi Hukum Pidana Khusus, UII Press, Yogyakarta.
______________, 2012, Penerbitan SKPP Oleh Kejaksaan Dalam Proses Peradilan Pidana, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sulivan, Larry E. & Rossen, Marie Simonetti, 2005, Encyclopedia of Law Enforcement (Volume I), Sage Publication, London.
Tilman, Robert O, 1988, Timbulnya Birokrasi Pasar Gelap; Administrasi, Pembangunan dan Korupsi di Negara Baru, dalam Muchtar Lubis dan James C, Scoot, Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta.
United Nations Convention Against Corruption 2003, UNODC-United Nations Office on Drugs and Crime, United Nations, New York.