Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi

Main Article Content

Faisal Faisal
Bariroh Barid
Didik Mulyanto

Abstract

Kebutuhan dana yang relatif besar untuk menggerakkan roda partai di satu sisi, dan bantuan dana dari negara yang sangat terbatas di sisi lain, membuat partai amat bergantung pada sumbangan orang per orang atau kumpulan orang. Saat ini hampir semua partai menggantungkan dirinya pada dana yang berasal dari pengurus partai. Karenanya, pengaruh elite pengurus partai menjadi sangat besar dalam menentukan arah kebijakan partai. Dengan kuasanya, para elite menjadikan partai sebagai kendaraan untuk mewujudkan kepentingan pribadi dan atau kelompoknya. Kondisi seperti di ataslah yang menjelaskan penyebab proses pendanaan partai politik di Indonesia, relatif rentan terhadap potensi korupsi. Tujuan studi ini adalah mendapatkan dan merekomendasikan pola yang relatif ideal dalam pendanaan partai di Indonesia sebagai usaha mencegah timbulnya korupsi politik. Studi ini dilakukan pada 2014. Studi ini menggunakan dua sumber utama. Pertama, literatur-literatur yang berkaitan dengan teori dan hasil studi tentang pendanaan partai. Kedua, hasil wawancara mendalam dengan pakar dan pengurus partai.


Studi ini merekomendasikan pemerintah menaikkan jumlah dana bantuan untuk partai, sehingga bisa mereduksi pengaruh pebisnis dan elite partai. Tapi, peningkatan ini harus diikuti dengan keharusan perbaikan pola rekrutmen, kaderisasi, dan penegakan kode etik partai.

Article Details

How to Cite
Faisal, F., Barid, B., & Mulyanto, D. (2018). Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 4(1), 265–287. https://doi.org/10.32697/integritas.v4i1.248
Section
Articles

References

Friedrich, C. J. 2002. Corruption Concepts in Historical Perspective. Dalam Political Corruption:
A Hand Book. Editor A. J. Heidenheimer dan M. Johnston. Third Edition. Transaction Publishers. New Jersey.
Gerring, J. dan S. C. Thacker. 2004. Political Institutions and Corruption: The Role of Unitarism
and Parliamentarism. Cambridge University Press. United Kingdom.
Hopkin, J. 2004. The Problem with Party Finance: Theoritical Perspectives on The Funding of
Party Politics. Journal of Party Politics 10 (6): 1-43.
Junaidi, V. (dkk). 2011. Anomali Keuangan Partai Politik: Pengaturan dan Praktek. Kemitraan.
Jakarta.
Kemitraan. 2011. Pengendalian Keuangan Partai Politik. Kemitraan. Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2018. Laporan Tahunan 2017: Demi Indonesia untuk Indonesia.
KPK. Jakarta.
Kumoro, B. 2013. Negara dan Pembiayaan Partai. Harian Media Indonesia. 28 Agustus. Jakarta.
Larmour, P. 2012. Interpreting Corruption: Culture and Politics in The Pacific Islands. University
of Hawaii Press. Honolulu.
Mietzner, M. 2013. Political Party Financing in Indonesia Is A Recipe for Corruption. Strategic
Review, Oktober-Desember, 3 (4).
Nye, J. S. 1967. Corruption and Political Development: A Cost-Benefit Analysis. American
Political Science Review 61: 417-427.
Philp, M. 2002. Conceptualizing Political Corruption. Dalam Political Corruption: A Hand Book.
Editor A. J. Heidenheimer dan M. Johnston. Third Edition. Transaction Publisher. New
Jersey.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009. Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik. 16 Januari 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
18. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012. Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 15 Oktober 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195. Jakarta.
Schroder, P. 2000. Politische Strategien. First Edition. Nomos. Baden-Baden. Terjemahan FNF.
2013. Strategi Politik. Edisi Pertama. Friedrich-Naumann Stiftung fur die Freiheit. Jakarta. Tanuwidjaja, S. 2008. Aksi Kolektif dan Reformasi Parpol. Harian Kompas. 9 Juni. Jakarta.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik.