Analisis Kerentanan Korupsi dalam Kebijakan Subsidi Biodiesel di Indonesia

Main Article Content

Wiko Saputra
Sulistyanto Sulistyanto
Kartika Nur Isnaini

Abstract

This study aims to analyze the biodiesel subsidy policy which is prone to corruption. The mixed method utilized by combining the quantitative and qualitative methods. The quantitative method used to calculate potential state financial losses in purchasing subsidies to biofuel business identity (BU-BBN). Meanwhile, the qualitative method for analyzing the weakness of regulation and policy management of biodiesel subsidies. The findings show the vulnerability to corruption in the policy causes state financial losses of IDR 4.2 trillion. Therefore, improvements are needed in terms of reformulation of the biodiesel market index price (HIP), setting price standards and improving subsidy policy management.


 


Abstrak


Kebijakan subsidi biodiesel di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan terindikasi rawan praktik korupsi. Skema subsidi dilakukan untuk menutupi selisih harga antara biodiesel dan solar berpotensi menimbulkan kerugian keuang-an negara. Kajian ini bertujuan menganalisis kerentanan korupsi dalam kebijakan subsidi biodiesel dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif (mixed method). Metode kuantitatif dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara dalam pembelian subsidi kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU-BBN). Sedangkan, metode kualitatif untuk menganalisis kelemahan regulasi dan tata laksana kebijakan subsidi biodiesel. Hasilnya, ditemukan kerentanan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 triliun. Diperlukan perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi biodiesel, seperti reformulasi Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel, menyusun standar harga dan tata laksana kebijakan subsidi yang transparan sekaligus efisien.

Article Details

How to Cite
Saputra, W., Sulistyanto, S., & Isnaini, K. N. . (2022). Analisis Kerentanan Korupsi dalam Kebijakan Subsidi Biodiesel di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(2), 279–290. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.815
Section
Articles

References

Arrumaisho, U. S., & Sunitiyoso, Y. (2019). A system dynamics model for biodiesel industry in Indonesia. The Asian Journal of Technology Management (AJTM), 12(2), 149–162. https://doi.org/10.12695/ajtm.2019.12.2.6

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Ikhtisar hasil pemeriksaan semester ii tahun 2020. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (2021). Program penyaluran dana selisih kurang HIP minyak solar dengan biodiesel. BPDPKS.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2015). Kajian pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN). Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan. https://www.bappenas.go.id/files/7414/7546/9950/Kajian_Pengembangan_BBN_2015.pdf

Dharmawan, A. H., Nuva, N., Sudaryanti, D. A., Prameswari, A. A., Amalia, R., & Dermawan, A. (2018). Pengembangan bioenergi di Indonesia: Peluang dan tantangan kebijakan industri biodiesel (Vol. 242). CIFOR. https://doi.org/10.17528/cifor/006890

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. (2019a). FAQ : Program mandatori Biodiesel 30% (B30). Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. https://ebtke.esdm.go.id/post/2019/12/19/2434/faq.program.mandatori.biodiesel.30.b30

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. (2019b). Kebijakan nasional energi baru terbarukan dan konservasi energi. https://iesr.or.id/wp-content/uploads/2019/11/191216-IESR-Clean-Energy-Outlook.pdf

Direktorat Jenderal Migas. (2021). Implementasi kebijakan B30.

IRENA. (2017). Renewable energy prospects: Indonesia, a REmap analysis. International Renewable Energy Agency (IRENA), Abu Dhabi. https://www.irena.org/remap

Kharina, A., Malins, C., & Searle, S. (2016). Biofuels policy in Indonesia: Overview and status report. International Council on Clean Transportation. https://theicct.org/sites/default/files/publications/Indonesia Biofuels Policy_ICCT_08082016.pdf

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2016). Kajian sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

LEMIGAS. (2021). Kajian peninjauan nilai densitas sebagai faktor perhitungan HIP Biodiesel di Indonesia.

LPEM FEB UI. (2020). Analisis kesesuaian formulasi HIP BBN Biodiesel.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Pub. L. No. 24 (2021).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pub. L. No. 17 (2003).

Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pub. L. No. 39 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38807/uu-no-39-tahun-2014