Resolusi Konflik Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam: Lintasan Gagasan, Praktik, dan Bentang Masalah

Main Article Content

Eko Cahyono
Sulistyanto Sulistyanto
Sarah Azzahwa

Abstract

The conflict resolution is one of the mandatory requirements to expand and to actualize the people's sovereign territory in the name of the sovereignty and justice of the people's living space. The implementation process is still leaving some lessons of learning and challenges in the future, both internal and external factors. For these reasons, the future recommendation and agenda are building the political seriousness of the state, strengthening the regulation of conflict resolution and its authoritative institutions, enforcing of people's sovereignty areas, limiting the size of ownerships of land tenure and agrarian sources, and creating a policy breakthrough.

Article Details

How to Cite
Cahyono, E., Sulistyanto, S., & Azzahwa, S. (2020). Resolusi Konflik Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam: Lintasan Gagasan, Praktik, dan Bentang Masalah. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 5(2-2), 75–92. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.484
Section
Articles

References

Analisa Data Diolah dari Hasil Notulensi. FGD Evaluasi Renaksi NKB Bersama Dewan Pakar NKB. Hotelo Akmani Jakarta. 11-12 Oktober 2013.

Bayu, Dimas Jarot. (2019). Selama 2018, Konflik Agraria Paling Banyak di Sektor Perkebunan. Katadata. https://katadata.co.id/berita/2019/01/03/selama-2018-konflik-agraria-paling-banyak-di-sektor-perkebunan. 29 November 2019

Kartodihardjo, Hariadi et al. (2016). “Transaction Cost of Forest Utilization Licenses: Institutional Issues.”

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2017). Laporan Tahunan Komnas HAM 2017. Komnas HAM. Jakarta.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Laporan Tahunan Komnas HAM 2018: Pelanggaran HAM Berat Masa lalu, Konflik Agraria, Intoleransi dan Radikalisme serta Peningkatan Tata Kelola Kelembagaan Komnas HAM. Komnas HAM. Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2013). Laporan Hasil Kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara. Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta.

_______________. (2015). Mencegah Kerugian Negara di Sektor Kehutanan: Sebuah Kajian tentang Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penatausahaan Kayu. Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta.

_______________. (2010). Kajian sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan. Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta.

_______________. (2016). Kajian sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta.

_______________. (2018). Evaluasi Gerakan Penyelamatan Sumber daya Alam (GN-PSDA): Nota Sintesis. Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2019). Catatan Akhir Tahun 2018: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik. KPA. Jakarta.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2019). Catatan Akhir Tahun 2019: Dari Aceh sampai Papua: Urgensi Penyelesaian Konflik Struktural dan Jalan pembaruan Agraria ke Depan. KPA. Jakarta.

Polanyi, Karl. (1944). Origins of Our Time: The Great Transformation. Farrar & Rinehart. New York.

Sumardjono, Maria. (2019). Reforma Agraria: ‘Omnibus Law’ Sumber Daya Alam. Jakarta.

Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM. (2016). Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Komnas HAM. Jakarta.