Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

M Nurul Fajri

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun selalu menjadi masalah di Indonesia. Sayangnya dari tiga jenis undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Apalagi kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan-kawasan yang telah diterbitkan izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan. Sementara itu untuk melakukan penanggulangan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan serta rehabilitasi, negara harus mengeluarkan banyak anggaran. Dengan demikian perlu untuk membuat suatu terobosan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu juga menjadi pintu masuk bagi pengembalian kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan atau rehabilitasi terhadap lingkungan hidup yang terpapar secara menyeluruh. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Article Details

How to Cite
Fajri, M. N. (2018). Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 2(1), 43–67. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.124
Section
Articles

References

Buku
Dicki Simorangkir, 2001, Tinjauan Singkat Kerangka Hukum dan Kelembagaan dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, makalah dalam prosiding seminar sehari dengan tema: Akar Penyebab dan Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera, Bogor: ICRAF, CIFOR dan Uni Eropa.
Eric M. Ulsaner, 2008, Corruption, Inequality and the Rule of Law, New York: Cambridge University Press.
Fajar Sugianto, 2013, Economic Approach to Law: Seri Analisis Ke-ekonomian Tentang Hukum, Seri II, Jakarta: Kencana.
Ismail Saleh, Serias, 1990, Apa yang Saya Alami: Hukum dan Ekonomi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Jeremy Bentham, 1879, An Introduction to the Principles of Moral and Legislation,London: Oxford at the Clarendon Press.
Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti: Bandung.
Mahkamah Konstitusi, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Buku VII Jakarta: Sekretraiat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Niniek Suparni, 1994, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika.
Shidarta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.
Shinta Agustina, 2014, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Penegakan Hukum Pidana, Jakarta: Themis Books.
Siswono Yudho Husodo, 2009, Menuju Walfare State, Jakarta: Baris Batu.
W. Riawan Tjandra, 2014, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Grasindo.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 003/PUU-IV/2006.
Media Massa
Media Indenesia, Pantang Pasrah Melawan Asap, Kolom Editorial, Kamis 8 Oktober 2015.
https://www.mongabay.co.id/2015/10/06/berikut-korporasi-korporasi-di-balik-kebakaran-hutan-dan-lahan-itu/ diakses pada tanggal 8 Oktober 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2015/10/08/10050811/Terkait.Kebakaran.Hutan.Polisi.Sudah.Tetapkan.12.Perusahaan.sebagai.Tersangka diakses pada tanggal 8 Oktober 2015.
https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151026_indonesia_kabutasap diakses pada tanggal 16 Januari 2016.