ASEAN ‘Political-Security’ Community: Mekanisme Kerjasama Multilateral dan Mutual Legal Assistance dalam Menangani Kasus Money Laundering di Asia Tenggara

Main Article Content

Azhari Setiawan

Abstract

Ketika berbicara mengenai cara menangani kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia, tersedia ratusan bahkan ribuan solusi yang telah disalurkan melalui produk hukum, akademis, ataupun wacana-wacana strategis. Namun, kuantitas solusi ini ternyata berbanding lurus dengan kuantitas varian mekanisme tindak korupsi itu sendiri. Salah satu yang menjadi problematika dan dilema bagi Indonesia adalah penyamaran dan/atau penyembunyian harta hasil korupsi lewat mekanisme Money Laundering. Money Laundering yang berada di dalam negeri dinilai masih memiliki kemungkinan untuk diberantas, namun Indonesia akan mengalami kesulitan yang lebih besar jika uang hasil tindak korupsi “dicuci†di luar negeri. Kesulitan ini akan semakin bertambah ketika negara asing yang dijadikan sebagai tempat pencucian—dan/atau tempat pelarian—tidak memiliki perjanjian kerjasama keamanan—seperti unifikasi regulasi, kerjasama kepolisian dan ekstradisi—dengan Indonesia. Solusi yang ditawarkan dalam tulisan ini adalah pemanfaatan ASEAN ‘Political-security’ Community sebagai pintu masuk bagi Indonesia untuk membangun jaringan kerjasama keamanan dengan negara-negara ASEAN yang menjadi tempat pelarian favorit—salah satu contohnya ialah Singapura—bagi pelaku korupsi dan MoneyLaunderingdi Indonesia. Tulisan ini secara teoritis, disusun melalui pendekatan hukum, ekonomi, dan politik yang disusun dalam kerangka disiplin Ilmu Hubungan Internasional. Selain sebagai pintu masuk bagi Indonesia untuk membuka akses, Kerjasama Internasional sebagai mekanisme pemberantasan korupsi dan Money Laundering di ASEAN pada umumnya, dan Indonesia pada khususnya, dapat menjadi solusi strategis bagi Indonesia dalam menyukseskan dan membuka peluang untuk memimpin pilar ASEAN ‘Political-security’ Community. Menangani korupsi sekaligus menciptakan peluang untuk memimpin pilar politik-keamanan di ASEAN Community dapat menjadi “sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui†bagi Indonesia.

Article Details

How to Cite
Setiawan, A. (2018). ASEAN ‘Political-Security’ Community: Mekanisme Kerjasama Multilateral dan Mutual Legal Assistance dalam Menangani Kasus Money Laundering di Asia Tenggara. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 2(1), 69–89. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.125
Section
Articles

References

“Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Palermo”. Diakses dari https://www.merdeka.com/politik-internasional/indonesia-resmi-ratifikasi-konvensi-palermo-hohx8m8.html Pada 9 Februari 2015 Pukul 23.08 WIB.
“Ratifikasi Dikaitkan Singapura Gunakan Wilayah RI” diakses dari https://www.pikiran-rakyat.com/node/251588 Pada 9 Februari 2015 Pukul 22.43 WIB.
Ageng Wibowo. 2014. Menyambut Terwujudnya Komunitas ASEAN 2015. ANTARA NEWS. https://www.antaranews.com/berita/469602/menyambut-terwujudnya-komunitas-asean-2015 diakses pada 8 Februari 2015 pukul 17.42 WIB.
Amundsen, Inge & Sissener, Tone., Research on Corruption. A Policy Oriented Survey (Norad, 2000) tersedia di https://www.icgg.org/downloads/contribution07_andvig.pdf
Amundsen, Inge. 2000. Corruption: Definitions and Concepts. Chr. Michelsen Institute Development Studies and Human Rights.
ASEAN Political-Security Community Blueprint. Diakses dari https://www.asean.org/archive/5187-18.pdf pada 8 Februari 2015 Pukul 17.20. WIB
Basel Institute on Governance. 2012. The Basel AML Index Country Risk Ranking. Basel, Portugal. Diakses dari https://index.baselgovernance.org/index/Index.html#ranking Pada 8 Februari 2015 Pukul 18.29 WIB.
Bhakti, Ikrar Nusa. 2008. Masyarakat ASEAN Menuju Komunitas ASEAN 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar – Pusat Penelitian Politik, LIPI. Hal. 71.
Blueprint ASEAN Community 2015 dapat diakses dari https://www.asean.org/archive/5187-18.pdf (ASEAN Political-security Community); https://www.asean.org/archive/5187-10.pdf (ASEAN Economic Security); https://www.asean.org/archive/5187-19.pdf (ASEAN Socio-culture Community).
Dan. E. Stigall. 2013. Ungoverned Spaces, Transnational Crime, and the Prohibition on Extraterritorial Enforcement Jurisdiction in International Law.Washington DC: U.S. Department of Justice - National Security Division; U.S. Department of Justice.
Della Porta, Donatella & Alberto Vannucci., Corrupt exchanges: actors, resources, and mechanisms of political corruption (New York: Aldine De Gruyter, 1999).
Doig, Alan & Robin Theobalt., Corruption and Democratisation (London: Frank Class, 1999).
GTZ. 2005. “Preventing Corruption in Public Administration at the National and Local Level: A Practical Guide.” Eschborn: GTZ.
Holsti, K.J. 1992, International Politics, A Framework for Analysis: Sixth Edition, New Jersey: Prentice-Hall International Editions.
Jackson, Robert & Sorensen, George. 2013. Introduction to International Relations. New York: Oxford University Press Inc.
Kahler, Miles. 1982. Multilateralism with Small and Large Numbers. International Organization, Vol: 46, No: 3. Summer 1992.
Keohane, Robert O. 1992. Multilateralism: An Agenda for Research. International Journal, Vol: 45 (Autumn 1992).
Langseth, Petter. 1999. “Prevention: An Effective Tool to Reduce Corruption.” Paper disajikan pada konferensi ISPAC tentang Responding to the Challenge of Corruption. Milan.
Marshall, Catherine dan Gretchen B Rossman. 1994.Designing Qualitative Research 2nd Edition. California: Sage Publication.
Michael, Arndt. 2013. India's Foreign Policy and Regional Multilateralism. Palgrave Macmillan.
Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Hasil Tindak Pidana Money Laundering.
Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Hasil Tindak Pidana Money Laundering.
Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Hasil Tindak Pidana Money Laundering.
Pope, Jeremy., Confronting Corruption: The Element of National Integrity System, (Jakarta: Transparency International, 2003)
Porta, Della, Donatella & Alberto Vannucci. 1999. Corrupt Exchanges: Actors, Resources, and Mechanisms Of Political Corruption. New York: Aldine De Gruyter.
Robinson, Mark., Corruption and Development (London: Frank Class, 1998).
Stigall, Dan E., Ungoverned Spaces, Transnational Crime, and the Prohibition on Extraterritorial Enforcement Jurisdiction in International Law. diakses dari https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2211219&download=yes. Diakses pada 9 Februari 2015 Pukul 22.04 WIB.
UNODC. 2014. United Nations Convention against Corruption Signature and Ratification Status as of 12 November 2014. New York. Diakses dari https://www.unodc.org/unodc/en/treaties/CAC/signatories.html Pada 9 Februari 2015 Pukul 23.10 WIB.
VIVANews. 2010. Daftar Buron yang Menikmati 'Surga' Singapura. Diakses dari https://nasional.news.viva.co.id/news/read/140515-para_buron_yang_menikmati__surga__singapura Pada 9 Februari 2015 Pukul 22.45 WIB.