Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Main Article Content

Budi Saiful Haris

Abstract

Pada kejahatan white collar, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar disebabkan karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal korupsi, Penegak hukum mendapatkan kesulitan untuk membuktikan seluruh atau adanya suatu tindak pidana asal atas harta kekayaan yang menghasilkan harta kekayaan. Adanya ketentuan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri pun dalam prakteknya belum dapat diterapkan secara murni. Pembuktian TPPU dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan yang akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis, padahal merupakan hasil rekayasa dengan bantuan gatekeepers. Tulisan ini selanjutnya melakukan ulasan terhadap sejumlah putusan serta memberikan rekomendasi bagi penegak hukum dan perbaikan sistem.

Article Details

How to Cite
Haris, B. S. (2018). Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 2(1), 91–112. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.126
Section
Articles

References

Andri Gunawan, Membatasi Transaksi Tunai Peluang dan Tantangan, Tahir Foundation, Jakarta: 2013;
Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Yogyakarta: 2012
Emile van Der Does de Willebois, The Puppet Masters How The Corrupt Use Legal Structures to Hide Stollen Assets and What To Do About It. Star Initiative, The World Bank, UNODC, Washington: 2011;
Gunadi, Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan, MUC Consulting Group. Jakarta: 2010
John Madinger, Money Laundering Guide for Criminal Investigator, CRC Pres. Washington: 1999.
Menteri keuangan, Peraturan No. 197/PMK.03/2013 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Undang-undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 121/MPP/Kep/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Mahkamah Agung, Petikan Putusan No.884 K/Pid.Sus/2014
Mahkamah Agung, Petikan Putusan No. 537 K/Pid.Sus/2014
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Petikan Putusan No. 84/Pid.Sus/TPK/PN.JKT.PST
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Petikan Putusan No. 85/Pid.Sus/TPK/PN.JKT.PST
Pengadilan Negeri Sorong, Putusan No. 145/Pid.B/2013/PN.SRG
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK. Jakarta: 2013
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK. Jakarta: 2014
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK. Jakarta: 2015
PPATK, Buletin Statistik Desember 2015. PPATK, Jakarta, Desember 2015
R. Wiyono S.H., Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika. Jakarta: 2013