Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia
Main Article Content
Abstract
The weakness of state administrative law frequently creates opportunities for corruption. This research offers the eradicating corruption effort by strengthening state administrative law to optimize the bureaucracy. The method uses normative legal research, examines statutory law and the role of state administrative law. Various efforts to streghten state administrative law namely, implementing the principles of good governance and a closed system of bureaucracy for the state administrators, such as in carrying out duties and responsibilities; strengthening the law; improving state institutions, integrity, as well as ethics of state administration; building public awareness and participation; and establishing anti-corruption institutions in the regions.
Abstrak
Penelitian terdahulu telah mengintegrasikan theory of planned behavior dan fraud triangle. Hasil menunjukkan bahwa lemahnya hukum administrasi negara sering menimbulkan peluang terjadinya praktik korupsi. Penelitian ini menawarkan upaya pemberantasan korupsi dengan penguatan hukum administrasi negara melalui optimalisasi birokrasi. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, mengkaji hukum undang-undang dan mendeskripsikan peran dari hukum administrasi negara sebagai alternatif jitu pemberantasan korupsi. Ada berbagai upaya yang harus diaktualisasikan dalam diri birokrasi dengan penguatan hukum administrasi negara yaitu, penerapan prinsip-prinsip good governance dan closed system birokrasi dalam praktik penyelenggaraan negara; menjunjung tinggi asas-asas pemerintahan baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab; penguatan hukum; perbaikan lembaga negara; meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara; membentuk kesadaran dan partisipasi masyarakat; serta pembentukan lembaga anti korupsi di daerah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amir, L. (2013). Analisis yuridis hak gugat pemerintah terhadap pelaku pencemaran/perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU NO. 32 tahun 2009. Jurnal Penelitian Universitas Jambi: Seri Humaniora, 15(2), 43473.
Anggara, S. (2018). Hukum administrasi negara. CV Pustaka Setia.
Arrsa, R. C. (2016). Urgensi membentuk KPK di daerah. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 2(1), 215–234. https://doi.org/10.32697/integritas.v2i1.132
Ash-shidiqqi, E. A. (2021). Rule of law dalam perspektif critical legal studies. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 25–36. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.895
Bayu, C. (2021). Transformasi kelembagaan KPK: UU KPK sebagai kebijakan pencegahan korupsi di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 84–97. https://doi.org/10.26623/jdsb.v23i1.2935
Gandaria, R. Y. (2015). Implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam mewujudkan prinsip good governance and clean government di pemerintahan daerah. Lex Administratum, 3(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/9152
Hafidz, J. (1970). Malfungsi han dan upaya melakukan rekonstruksi sistem hukum yang ada menuju hukum yang melayani. Jurnal Hukum, 28(2), 841. https://doi.org/10.26532/jh.v28i2.216
Halim, H. (2012). Hukum tata pemerintahan dan pencegahan korupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2). https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/1915
Hamidi, J. (1999). Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL) di lingkungan peradilan administrasi indonesia (upaya menuju clean and stable government) (1st ed.). Citra Aditya Bakti.
Joniarta, I. W. (2018). Banalitas korupsi di Indonesia: suatu tinjauan dari perspektif budaya. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 2(1), 142–159. https://doi.org/10.38043/jids.v2i1.358
Junaidi, M. (2016). Ilmu negara: Sebuah konstruksi ideal negara hukum. Setara Press.
Klitgaard, R. (2005). Membasmi korupsi. Yayasan Obor Indonesia.
Pratiwi, C. S. (2016). Penjelasan hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) hukum administrasi negara. In Sebuah proyek penelitian yang didanai oleh Kedutaan Kerajaan Belanda guna mendukung program Dukungan Sektor Peradilan (Judicial Sector Support Program) bekerja sama dengan Puslitbang Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ridwan, H. R. (2011). Hukum administrasi negara (revision). PT Raja Grafindo Persada.
Rumambi, D. C. (2014). Korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara. Lex Et Societatis, 2(7). https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5396
Satria, H. S. (2020). Kebijakan kriminal pencegahan korupsi pelayanan publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 169–186. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.660
Sirajuddin, S., & Winardi, W. (2015). Dasar-dasar hukum tata negara Indonesia. Setara Press.
Solechan, S. (2019). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557
Waluyo, B. (2017). Optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 162–169. https://doi.org/10.35586/.v1i2.149
Zamzami, A. (2020). Pelaksanaan fungsi hukum administrasi negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Yurispruden, 3(2), 200. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6736