Pencegahan Korupsi di Sektor BUMN dalam Perspektif Pelayanan Publik di Indonesia

Main Article Content

Nibraska Aslam

Abstract

Corruption is a crime that vulnerable to happen on public service sectors, including State-Owned Entreprise as one of the public service actors. This study utilizes the juridical-normative method with legislation approach. Several policies possibly applied to minimize cases of State-Owned Enterprise corruption, namely: The Board of Directors oversees the routine habits of State-Owned Enterprise employees, functioning of the State-Owned Enterprise internal supervisory unit, enabling the public to participate in the framework of external supervision through the electronic public service mechanism. In addition, it is necessary to socialize the Pancasila Ethics to BUMN employees as the moral basis for state administration.


 


Abstrak


Korupsi rawan terjadi pada sektor pelayanan publik, tidak terkecuali sektor BUMN sebagai salah satu aktor penyelenggara pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan kebijakan pencegahan korupsi yang terjadi di sektor BUMN. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Kesimpulan yang didapat adalah adanya praktik korupsi yang terjadi di BUMN disebabkan oleh prinsip Good Corporate Governance yang belum terimplementasikan dengan baik. Adapun beberapa kebijakan yang dapat ditempuh untuk meminimalisir kasus korupsi BUMN, antara lain: Direksi mengawasi kebiasaan rutin pegawai BUMN, memfungsikan satuan pengawas internal BUMN, memfungsikan masyarakat ikut serta dalam rangka pengawasan eksternal melalui mekanisme electronic public service. Selain itu, perlu mensosialisasikan Etika Pancasila kepada pegawai BUMN sebagai landasan moral penyelenggaraan negara.

Article Details

How to Cite
Aslam, N. (2022). Pencegahan Korupsi di Sektor BUMN dalam Perspektif Pelayanan Publik di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(2), 359–372. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.818
Section
Articles

References

Abdurrahman, M. (2009). Sosiologi dan metode penelitian hukum. UMM Press.

Adiyudha, R., & Aminah, A. N. (2021). 70 persen kasus korupsi adalah suap. Republika.Co.Id. https://www.republika.co.id/berita/qpcmp2384/70-persen-kasus-korupsi-adalah-suap

Afriyadi, A. D. (2020). 53 kasus BUMN “dipelototi” Erick Thohir termasuk proyek fiktif Waskita. Detik. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5106394/53-kasus-bumn-dipelototi-erick-thohir-termasuk-proyek-fiktif-waskita

Ali, A. (2015). Menguak tabir hukum. Kencana.

Amri, S. R. (2018). Pancasila sebagai sistem etika. Jurnal Voice of Midwifery, 08(01), 760–768. https://www.journal.umpalopo.ac.id/index.php/VoM/article/view/43

Asshiddiqie, J. (1997). Teori dan aliran penafsiran hukum tata negara. Ind Hill-Company.

Bertens, K. (2004). Etika. Gramedia.

Busroh, F. F. (2017). Upaya pencegahan korupsi melalui reaktualisasi nilai-nilai Pancasila. Jurnal Lex Publica, IV(1), 631–644.

Djunaedi, R. N., & Gunawan, L. (2018). Pengaruh gaya kepemimpinan demokratis terhadap kinerja karyawan. PERFORMA: Jurnal Manajemen Dan Start-Up Bisnis, 3(3), 400–408. https://journal.uc.ac.id/index.php/performa/article/view/729

Fasa, A. W. H., & Sani, S. Y. (2020). Sistem manajemen anti-penyuapan ISO 37001-2016 dan pencegahan praktik korupsi di sektor pelayanan publik. Integritas: Jurnal Anti Korupsi, 6(2), 187–208. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.684

Graycar, A., & Prenzler, T. (2013). Understanding and preventing corruption. Palgrave Macmillan.

Guritno, T. (2021). ICW: Penanganan Korupsi di Indonesia Tak Membuat Koruptor Jera. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/18390681/icw-penanganan-korupsi-di-indonesia-tak-membuat-koruptor-jera

Hartono, C. F. G. S. (2006). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumni.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Jaweng, R. N. E., Rheza, B., Agustine, T. E., Suparman, H. N., Prawira, M. Y., Febryanti, N. A., Jannah, A. N., & Mitra Peneliti di 33 Provinsi. (2016). Tata kelola ekonomi daerah: Survei pemeringkatan 32 ibukota provinsi di Indonesia. KPPOD; Knowledge Sector Initiative; Australian Government.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). TPK berdasarkan instansi. Anti-Corruption Clearing House. https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-instansi

Latif, Y. (2013). Membumikan etika Pancasila dalam penyelenggaraan negara. Digest Epistema: Berkala Isu Hukum Dan Keadilan Eko-Sosial, 4, 72–79.

Latif, Y. (2019). Negara paripurna. Gramedia.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Kencana.

Muliadi, S. (2015). Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.346

Natalia, D. L. (2021). Indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2020 melorot 3 poin. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/1972407/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2020-melorot-3-poin#:~:text=Jakarta (ANTARA) - Indeks Persepsi,dari 180 negara yang disurvei.

Nuryan, I. (2016). Strategy development and implementation of good corporate governance (GCG) on BUMN and BUMD in Indonesia. AdBispreneur, 1(2), 145–152. https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v1i2.10237

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (1999).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, (2003).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pub. L. No. 25 (2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (2010).

Renggong, R. (2016). Hukum pidana khusus: Memahami delik di luar KUHP. Kencana.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Rajagrafindo Persada.

Sarjono, S. (2019). Sejak 2004--Juni 2019 KPK eksekusi 1.064 koruptor. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/1152776/sejak-2004-juni-20019-kpk-eksekusi-1064-koruptor

Satria, H. S. (2020). Kebijakan kriminal pencegahan korupsi pelayanan publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 169–186. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.660

Sudarmanto, E., Elly Susanti, Revida, E., Pelu, M. F. A., Purba, S., Astuti, A., Purba, B., Silalahi, M., Anggusti, M., Sipayung, P. D., & Krisnawati, A. (2021). Good Corporate Governance (GCG). Yayasan Kita Menulis.

Sudirman, M. A., Amiruddin, A., & Parman, L. (2020). Tindakan maladministrasi dalam perspektif tindak pidana korupsi. Badamai Law Journal, 5(1). https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/1952

Sukismo, B. (2008). Karakter penelitian hukum normatif dan sosiologis.

Sumitro, R. H. (1988). Metode penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia.

Susanto, S. (2017). Harmonisasi hukum makna keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan pada badan usaha milik negara (BUMN) Persero. Prosiding Seminar Ilmiah Nasional: “Membangun Paradigma Kehidupan Melalui Multidisiplin Ilmu, 53(9), 1689–1699.

Susanto, V. Y. (2021). ICW: Sepanjang 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun.

Suseno, F. M. (2016). Etika dasar: Masalah-masalah pokok filsafat moral. Kanisius.

Suwiknyo, E. (2021). Korupsi bansos Covid-19 turut seret satu BUMN, ini faktanya. Bisnis.Com. https://kabar24.bisnis.com/read/20210217/16/1357230/korupsi-bansos-covid-19-turut-seret-satu-bumn-ini-faktanya.